Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Distorsi Tidak Bisa Dihilangkan

Kompas.com - 17/12/2010, 04:46 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah yakin seluruh persiapan teknis untuk menjalankan program pengaturan bahan bakar minyak bersubsidi sudah disiapkan seluruhnya meskipun tidak sampai menghilangkan distorsi dalam pelaksanaannya nanti.

Meski demikian, pengaturan bahan bakar minyak (BBM) tidak dapat ditunda hanya karena kekhawatiran yang berlebihan terhadap risiko kebocoran BBM bersubsidi kepada orang yang tidak berhak.

”Tidak mungkin kami melakukan sebuah kebijakan yang tidak disiapkan kelayakan teknisnya dan tidak mungkin distorsi itu hilang 100 persen. Semua urusan teknis sudah disiapkan Ibu Karen (Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina). Ibarat orang akan bepergian, dia pasti mandi dulu atau sarapan dulu. Begitu juga untuk pengaturan BBM ini, kami membuat persiapan teknis yang matang,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Jakarta, Kamis (16/12).

Menurut Hatta, perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 jelas, yakni volume konsumsi BBM bersubsidi tahun 2011 harus dipatok 38 juta kiloliter. Pemerintah dipersilakan melakukan berbagai kebijakan yang dibutuhkan agar target itu tercapai.

”Sebab, jika ini tidak dilakukan, volume BBM bersubsidi bisa melonjak ke 41-42 juta kiloliter, dan itu perlu dilakukan mulai awal tahun 2011. Tidak ada perintah undang-undang untuk menaikkan harga BBM sehingga satu-satunya kebijakan yang bisa dilakukan adalah pengaturan konsumsinya. Itu yang akan kami lakukan, dan kami siap dengan kebijakan itu,” ungkapnya.

Rembesan

Hatta menekankan, seluruh potensi distorsi, seperti rembesan yang terjadi saat pengaturan BBM dimulai, telah teridentifikasi pemerintah. Itu antara lain kemungkinan orang di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi membeli BBM ke daerah yang masih bersubsidi. Atau pembelian dengan jeriken, begitu juga penyelundupan BBM.

”Jadi, untuk memenuhi keinginan DPR tentang kajian tambahan hingga Maret 2011, kami akan melengkapi seluruh perangkat hukum yang diperlukan untuk mendukung pengaturan BBM itu, misalnya melarang orang membeli jeriken tentunya diperlukan peraturan, itu harus diterbitkan,” paparnya.

Menurut Hatta, langkah lain adalah memerintahkan Menteri Perhubungan mendorong perubahan status kendaraan omprengan (pelat hitam yang dipakai untuk angkutan umum) menjadi kendaraan pelat kuning. Perubahan status itu penting agar kendaraan yang digunakan usaha kecil menengah itu dapat memperoleh insentif berupa BBM bersubsidi. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Pelita Air Buka Rute Langsung Jakarta-Kendari, Simak Jadwalnya

Whats New
Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com