Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin HTI di Penyangga TN Dicabut

Kompas.com - 10/01/2011, 04:31 WIB

Jambi, Kompas - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mencabut izin hutan tanaman industri di kawasan penyangga Taman Nasional atau TN Bukit Duabelas yang dimiliki PT Hapadi Trisena Utama. Masyarakat Desa Hajran, Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, Jambi, pun langsung mengajukan pengelolaan lahan tersebut.

Menteri Kehutanan (Menhut) dalam surat keputusannya menyatakan mencabut izin percobaan penanaman (IPP) PT Hapadi seluas 10.000 hektar dengan alasan, antara lain, perusahaan HTI yang mengantongi izin sejak tahun 1990 itu tidak memperlihatkan kemajuan pembangunan tanaman, sesuai dengan izin yang dikantonginya. Surat keputusan itu dikeluarkan tanggal 3 Desember 2010.

PT Hapadi saat awal beroperasi membuka sekitar 100 hektar lahan dan menanaminya dengan sengon. Namun, perusahaan ini tak lama kemudian berhenti beraktivitas. Kawasan terkait sekarang dalam kondisi kritis dan tak produktif.

Terkait permintaan warga setempat, Koordinator Unit Desa Komunitas Konservasi Indonesia Warsi, Ade Chandra, mengatakan, Sabtu (8/1), hutan negara bisa dikelola masyarakat dalam skema hutan desa untuk penanaman karet. ”Hutan desa merupakan pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan masyarakat dan dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat,” katanya.

Masyarakat Hajran telah mengajukan pengelolaan hutan desa seluas 86 hektar sejak dua tahun terakhir, tetapi Menhut belum memberi izin. ”Sejak keluarnya aturan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan, peluang masyarakat untuk mengelola hutan negara terbuka lebar,” tutur Chandra.

Secara terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Batanghari Suhabli mengatakan, pihaknya telah mengajukan kepada Kementerian Kehutanan agar usulan hutan desa segera diproses. (ITA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Bank Ina Ditunjuk sebagai Bank Persepsi

Whats New
BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com