BATAM, KOMPAS.com — Sejumlah perusahaan subkontraktor PT Drydocks World, Kamis (13/1/2011), mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Batam. Mereka mengeluhkan tagihan yang sudah berbulan-bulan belum dibayar perusahaan itu.
Menurut Firdaus, juru bicara gabungan subkontraktor, Drydocks World belum membayar tagihan sejak tahun lalu. Periode tagihannya beragam, ada yang sejak Mei dan ada pula yang sejak November. Padahal, mengacu pada perjanjian kontrak, pembayaran tagihan paling lambat dilakukan 30 hari sejak tagihan diterima.
"Semalam kami telah bertemu dengan direksi, tapi mereka tidak bisa memberikan keputusan atau kepastian kapan tagihan akan dibayar," kata Firdaus.
Selama tagihan belum dibayar, perusahaan subkontraktor menalangi seluruh biaya produksi, termasuk upah buruh. Namun, kondisi ini lama-lama membebani perusahaan subkontraktor.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Suwandi menyatakan, permasalahan tersebut harus diselesaikan dengan pihak Drydocks World. Sedianya Komisi IV akan memanggil Drydocks World dan perusahaan subkontraktor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.