Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indosiar Harus Minta Maaf ke Karyawan

Kompas.com - 18/01/2011, 19:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/1/2011), mengabulkan gugatan perdata karyawan terhadap PT Indosiar Visual Mandiri berkaitan dengan keberadaan serikat karyawan.

Majelis hakim yang diketuai Janes Aritonang menilai PT Indosiar Visual Mandiri melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberangus serikat pekerja dan menghalang-halangi keberadaan serikat pekerja. Majelis menilai Indosiar melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000.

Atas putusan itu, Indosiar diharuskan meminta maaf kepada Serikat Karyawan (Sekar) Indosiar selama satu minggu di media-media nasional, salah satunya di surat kabar Kompas.

"Kami senang karena keadilan sudah ditegakkan. Ini adalah hasil perjuangan kami. Kemenangan kami menunjukkan bahwa serikat pekerja itu tidak boleh diberangus karena pekerja punya hak untuk itu. Indosiar harusnya mengganti direksinya yang sekarang," kata Sekretaris Jenderal Sekar Indosiar Yanri Syawal Silitonga, Selasa (18/01/2011).

Gugatan ini dilayangkan Sekar Indosiar menyusul kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih kurang 239 karyawan Indosiar oleh manajemen. Sebanyak 90 persen karyawan yang di-PHK merupakan anggota Sekar Indosiar.

"Tuntutan kami akhirnya dikabulkan, untuk permintaan maaf Indosiar tersebut. Untuk tuntutan uang senilai Rp 100 miliar, tidak dikabulkan. Tapi, itu tidak masalah, kami menerima karena kami hanya mencari keadilan untuk serikat pekerja, bukan uang," tutur Ketua Sekar Indosiar Dicky Irawan.

Atas putusan itu, kuasa hukum Indosiar, Riezka Gees Indrawanita, menyatakan akan mengajukan banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com