Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemkeu Siap Tambah Pasokan Data Gayus

Kompas.com - 19/01/2011, 18:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Keuangan berjanji akan menyusulkan lagi data terkait Gayus Tambunan yang diminta oleh aparat penegak hukum. Data tersebut akan disiapkan sama seperti data yang sudah diserahkan kepada pihak Badan Reserse Kriminal Polri pada 15 Januari 2011.

"Sesuai dengan komitmen Menteri Keuangan, sekiranya aparat penegak hukum masih memerlukan dokumen-dokumen lain, selain yang diserahkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 15 Januari 2011 kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Keuangan akan segera menyusulkannya," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Yudi Pramadi di Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Menurut Yudi, pihaknya mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum, khususnya terkait dengan kasus Gayus Tambunan. "Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan selalu memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.

Seperti diketahui, pada 15 Januari 2011, Kementerian Keuangan menyerahkan tiga kardus besar data yang berisi 151 berkas dokumen wajib pajak yang diminta Polri terkait dengan penyidikan kasus makelar pajak oleh Gayus Tambunan. Dokumen yang diminta lebih banyak dari angka sebelumnya, yakni 149 berkas, karena ada tambahan lima nama wajib pajak dari Badan Reserse Kriminal.

"Sebelumnya, Kapolri meminta 149 wajib pajak, belakangan Bareskrim meminta tambahan lima lagi. Namun, tiga dari lima itu sudah ada dalam daftar 149 wajib pajak sehingga hanya ada tambahan dua wajib pajak saja. Dengan demikian, total dokumen yang kami serahkan adalah 151 berkas. Jadi memang ada dua surat. Satu surat dari Kapolri yang meminta 149 wajib pajak. Kedua, surat Kabareskrim yang meminta tambahan lima lagi," tutur Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Indra Surya saat itu.

Surat permintaan data terkait wajib pajak yang berhubungan dengan Gayus dikirim Kapolri Jenderal Timur Pradopo ke Kementerian Keuangan pada 22 Desember 2010. Surat tersebut baru bisa dibaca Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 23 Desember 2010 dan langsung ditindaklanjuti dengan perintah persiapan data kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, dan Pengadilan Pajak.

Namun, penghimpunan data itu terpotong oleh hari libur tanggal 24 dan 25 Desember 2010. Ditambah dengan kesibukan menyelesaikan masalah anggaran, maka penyerahan data ini baru bisa dilakukan pada 15 Januari 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com