Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15.000 Anggota DPRD Bisa Minta Naik Gaji

Kompas.com - 26/01/2011, 17:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana kenaikan gaji 8.000 pejabat negara, dari presiden hingga kepala daerah, perlu ditinjau secara hati-hati. Kenaikan itu juga akan menyebabkan 15.000 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menuntut kenaikan gaji karena basis gaji mereka adalah gaji kepala daerah.

Sekretaris Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Rabu (26/1/2011).

Menurut Yuna, usul kenaikan gaji pejabat tinggi negara tersebut tergolong memalukan karena dilakukan pada saat tingkat pengangguran dan jumlah penduduk miskin masih tinggi. Selain itu, kenaikan gaji pegawai negara tersebut juga akan membuat ruang fiskal semakin terbatas. Tanpa kenaikan gaji pejabat negara pun, belanja gaji pegawai setiap tahun sudah sekitar Rp 18 triliun.

"Risiko fiskal akibat berkurangnya celah fiskal tersebut akan ditanggung juga oleh daerah. Jika gaji kepala daerah naik, otomatis gaji 15.000 anggota DPRD pun akan ikut naik. Sebab, gaji anggota DPRD tersebut menggunakan gaji kepala daerah sebagai parameter gaji. Padahal, anggaran daerah pun defisit," ungkapnya.

Kondisi tersebut bertentangan dengan logika reformasi birokrasi. Yang seharusnya lebih efisien malah semakin mahal. "Usul kenaikan gaji pejabat negara itu juga melanggar konstitusi yang menyatakan bahwa seluruh sumber daya dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," katanya. 

Biaya hidup

Secara terpisah, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, salah satu pertimbangan dalam pengkajian gaji tersebut adalah biaya hidup di beberapa daerah yang berlainan. Biaya hidup di Pulau Jawa bisa jadi lebih rendah dibandingkan dengan biaya hidup di Wamena, Papua. Hal itu akan dipertimbangkan agar dapat mendukung tugas pejabat negara agar lebih efektif.

"Kami pastikan, penyesuaian ini tidak akan membebani APBN. Yang paling gawat adalah gaji tidak cukup, kinerja buruk, dan melakukan tindakan tidak terpuji, tidak hanya di legislatif, tetapi juga di eksekutif. Dengan kondisi daerah itu, akan ada kategorisasi, misalnya gubernur, kelas 1, 2, dan kelas 3. Gubernur yang daerahnya luas akan mendapatkan tunjangan yang berbeda dengan gubernur di daerah kecil," kata Menkeu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com