Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Pejabat yang Lebihi RI 1 Akan Dipangkas?

Kompas.com - 01/02/2011, 07:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penghasilan pejabat yang dinilai terlalu tinggi dan tidak pantas karena melampaui pendapatan presiden akan dipangkas. Gaji presiden akan menjadi tolok ukur bagi gaji dan penghasilan pejabat negara lainnya.

”Gaji presiden Rp 62 juta per bulan, itu take home pay (penghasilan bersih). Padahal, banyak pejabat lain yang menerima (pendapatan) lebih tinggi dari presiden. Nah, ini mesti kami tata. Karena definisi dari tunjangan-tunjangan itu berbeda-beda, dan kadang keputusannya ditetapkan oleh kementeriannya,” kata Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di Jakarta, Senin (31/1/2011).

Menurut Agus, presiden merupakan pejabat negara yang memikul tugas terberat di Indonesia. Atas dasar itu, gaji presiden akan menjadi tolok ukur bagi gaji dan penghasilan pejabat negara lainnya, termasuk Ketua DPR, ketua lembaga tinggi negara lainnya, gubernur, dan bupati/wali kota.

”Kalau kita ingin mengubah gaji atau remunerasi, itu harus dikaitkan dengan level pekerjaannya. Jadi, gaji dikaitkan dengan pertanggungjawabannya. Basis 100 persennya itu ada di presiden. Menteri, misalnya, bisa 60 persen dari gaji presiden, mungkin gubernur 50 persen dari presiden. Semua itu perlu proses kalibrasi,” ujar Agus seusai Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, membahas persiapan Kunjungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Nusa Tenggara Timur.

Gaji presiden, menurut Agus, saat ini jauh dari layak. Penghasilan presiden saat ini Rp 62 juta per bulan dan merupakan total pendapatannya. ”Meskipun beban kerjanya terberat, presiden tidak mendapatkan tunjangan tambahan,” tutur Menteri Keuangan.

Sementara pejabat negara lain, seperti anggota DPR, bisa memperoleh pendapatan jauh lebih tinggi daripada presiden. Di beberapa provinsi, penghasilan gubernur bisa lebih tinggi dibandingkan gubernur di provinsi lainnya. ”Presiden hanya dapat gaji pokok. Tunjangan-tunjangan yang lain presiden tidak ngambil. Akan tetapi, pejabat-pejabat yang lain ada yang mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Jadi ini perlu ada penyelarasan,” kata Agus.

Penetapan yang adil

Penyesuaian gaji pejabat negara, lanjut Agus, akan menghasilkan penetapan yang adil. ”Nantinya, jika ada pejabat negara yang merasa penghasilannya sudah terlalu besar, dan ingin mengembalikan gajinya itu, dipersilakan. Namun, Kementerian Keuangan tidak ingin sikap pejabat itu akan menunda kebijakan penyesuaian gaji,” ujar dia.

Agus mengatakan, meskipun di daerah gaji pokok ketua pengadilan, gubernur, bupati, atau wali kota rendah, tetapi itu tidak mencerminkan penerimaan mereka. ”Penerimaan mereka tinggi karena ada tunjangan-tunjangan, tetapi ada provinsi tertentu yang gubernurnya tidak punya tunjangan lain karena tidak berhasil menghimpun pendapatan asli daerah,” kata Menkeu.

Apabila program penyesuaian gaji 8.000 pejabat negara diterapkan, akan menghemat anggaran belanja gaji pemerintah secara keseluruhan.

Hal itu, kata Agus, dimungkinkan karena penyesuaian gaji dilakukan secara menyeluruh, baik gaji pokok maupun tunjangan tambahannya. ”Banyak yang menerima tunjangan secara berlebihan. Nah, yang berlebihan ini akan ditata supaya nanti di eksekutif, yudikatif, dan legislatif akan lebih selaras,” kata Agus.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Mustafa Abubakar mengakui, para pemimpin BUMN mendapat gaji yang lebih tinggi dibandingkan pemimpin tertinggi pemerintahan.

Padahal, Mustafa juga mengakui, tanggung jawab kepala negara jauh lebih besar dibandingkan pemimpin BUMN. ”Masa penerimaannya kalah sama pemimpin BUMN. ”Menteri Keuangan akan melakukan rasionalisasi atau evaluasi komprehensif tentang sistem penggajian itu. Nanti kami akan ikuti,” ujar Mustafa. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com