Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Indonesia Moratorium Hutan?

Kompas.com - 08/02/2011, 14:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Filipina Benigno Aquino III telah menandatangani moratorium penebangan kayu pada 3 Febuari 2011 untuk jangka waktu hingga lima tahun ke depan. Sebaliknya, rencana moratorium hutan di Indonesia yang sedianya akan dilakukan sejak 1 Januari 2011 ini masih belum jelas kabarnya.

Direktur Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Presiden Filipina Benigno Aquino III telah menandatangani moratorium penebangan kayu pada 3 Febuari 2011 Indonesia (Walhi) Teguh Surya di Jakarta, Selasa (8/2/2011), mengatakan, penandatangan moratorium penebangan hutan di Filipina harusnya menyadarkan Pemerintah Indonesia.

"Filipina menandatangani moratorium itu walaupun mereka belum mendapatkan janji imbalan dana dari mekanisme REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation)," ujarnya.

Moratorium di Filipina dilakukan setelah terjadinya banjir besar yang menewaskan lebih dari 70 orang pada bulan sebelumnya. Menurut Presiden Aquino, sebagaimana disebutkan kantor berita AP, banjir bandang itu akibat kesalahan dalam pengelolaan hutan. Dan moratorium diperlukan untuk memperbaiki tata kelola hutan, selain untuk melestarikan keanekaragaman hayati yang ada.

Sebaliknya, Indonesia, menurut Teguh, telah dijanjikan dana 1 miliar dollar AS dari Norwegia jika mau melakukan moratorium hutan alam sebagai bagian dari perdagangan karbon. Namun, rencana pemberlakuan moratorium hutan di Indonesia pada Januari 2011 ini masih belum jelas realisasinya hingga kini. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono belum juga menandatangani instruksi presiden soal moratorium hutan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com