Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuntoro Yakin Norwegia Memahami

Kompas.com - 10/02/2011, 21:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Meskipun keputusan presiden tentang pemberlakuan jeda tebang atau Moratorium Hutan terlambat diterbitkan oleh pemerintah, akan tetapi Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Kuntoro Mangkusubroto yakin Pemerintah Norwegia, bisa memahaminya dan tidak akan menimbulkan masalah.

"Saya kira Pemerintah Norwegia tidak kaku seperti itulah (harus Januari diterbitkan). Mereka bisa memahami dan tidak akan ada masalah," kata Kuntoro, yang juga Ketua Satuan Tugas untuk Persiapan Pembentukan Lembaga Penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) kepada Kompas di halaman Kantor UKP4, Veteran, Jakarta, Kamis (10/2/2011).

Menurut Kuntoro, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan menandatangani keppres tersebut, saat ini masih berada di Atambua, Nusa Tenggara Timur. "Mudah-mudahan sepulangnya dari sana, Jumat (11/2/2011), Keppres tersebut bisa segera dipelajari dan ditandatangani," kata Kuntoro.

Kuntoro menyatakan rancangan keppres yang disusunnya saat ini sudah berada di tangan Presiden Yudhoyono. "Jadi, tunggu sajalah," lanjutnya. Ia tak mau merinci mengenai kemungkinan adanya rancangan keppres lainnya yang diusulkan kementerian lainnya.

Dalam catatan, Indonesia dan Norwegia menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai program penurunan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan atau Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+). Jika Indonesia menjalankan program REDD+ secara bertahap, maka Indonesia akan mendapatkan kompensasi pendanaan senilai 1 juta dollar AS. Sesuai MoU itu, Indonesia seharusnya sudah menerapkan jeda tebang hutan alam mulai Januari 2011.

Hutan primer tak boleh ditebang

Lebih jauh, Kuntoro menyatakan, dalam rancangan keppres tentang pemberlakuan jeda tebang atau Moratorium Hutan, yang paling penting adalan cakupan hutan tropik primer tidak boleh ditebang, wilayah-wilayah kawasan gambut tak boleh dikembangkan, dan pemerintah menghormati izin yang sudah diberikan, akan tetapi kantong-kantong hutan tropik primer, sama sekali tak boleh ditebang.

"Ketentuan lainnya adalah mengenai adanya tata cara pengelolaan yang baru, yang akan dilakukan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan lainnya," ujar Kuntoro.

Disebutkan Kuntoro, dalam rancangan itu juga Kalimantan Tengah akan ditetapkan sebagai provinsi percontohan untuk program REDD+ di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com