Jakarta, Kompas -
Demikian kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Jakarta, Kamis (17/2). Sebelumnya, dia menandatangani nota kesepahaman soal penggunaan jasa perbankan untuk TKI dan pekerja asing bersama Direktur Utama Bank Negara Indonesia Gatot Suwondo.
”Posisi Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia sama, hanya sebagai regulator dan fasilitator. Aktor pelaksana tetap swasta dan kami mendukung satu asosiasi saja,” kata Muhaimin.
Pengusaha dari tiga asosiasi penempatan TKI membentuk Indonesian Manpower Supplier for Saudi Arabia/IMSSA (Kompas, 17/2). Selanjutnya, hanya anggota IMSSA yang dapat menempatkan TKI ke Arab Saudi.
Pemerintah memperketat seleksi calon pengguna jasa TKI di Arab Saudi, antara lain, wajib berpenghasilan minimal 10.000 riyal (Rp 24 juta) per bulan dan siap membuka akses komunikasi serta melindungi TKI.
Akhir Maret 2011 bakal ada pertemuan bilateral oleh pejabat senior Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mennakertrans mengatakan, agenda utama pertemuan, membahas sistem perlindungan pemerintah dan pola perekrutan baru serta membangun satuan tugas bersama perlindungan TKI di Arab Saudi.
Secara terpisah, anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR, Rieke Diah Pitaloka, mengecam sikap pemerintah yang tidak juga membuat nota kesepahaman perlindungan TKI dengan Pemerintah Arab Saudi.
”Tetap mengirim TKI ke Arab Saudi melanggar undang-undang,” katanya.