Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoritas Awasi Ketat Lion Air

Kompas.com - 18/02/2011, 09:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Otoritas Penerbangan RI mulai melakukan pengawasan ketat terhadap Lion Mentari Airlines. Tiga kejadian dalam empat hari berturut-turut menjadi penyebab maskapai penerbangan tersebut diawasi secara ketat agar insiden tidak terulang.

"Aturan kami memiliki minimum requirement (syarat minimal) harus masuk di setiap penerbangan. Di Lion, kan, ada kasus-kasus. Kalau terjadi sekian banyak kasus, kenapa? Apakah sistemnya tidak jalan? Itu yang diawasi dan harus diperbaiki," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti Singayudha Gumay di Jakarta, Kamis (17/2/2011).

Tiga insiden yang dialami Lion adalah pesawat Boeing 737-900 Extended Range yang terperosok di luar landasan pacu saat mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Senin (14/2/2011). Kejadian serupa terjadi sehari kemudian di bandara yang sama.

Dua insiden terjadi saat kondisi landasan pacu bandara basah karena hujan. Kejadian ketiga terjadi di Bandara Soekarno-Hatta saat pesawat yang akan diparkir dengan mobil pemandu bersenggolan dengan pesawat milik Lion lainnya. Akibat senggolan dua pesawat tersebut, sayap kiri belakang dari JT 796 mengalami robek sekitar 20 sentimeter.

Kedua pesawat kini telah ditarik ke hanggar untuk diperiksa. Menurut Herry, pihaknya saat ini sedang melakukan audit khusus yang dilakukan secara langsung untuk mencari tahu masalah yang dialami Lion.

"Banyak temuan, baik personal-personal dan training, ada assessment.Kalau ada pelanggaran, akan ada tindakan, seperti license-nya ditahan. Secara manajemen, kami minta Lion Air mengembangkan ini," papar Herry, meminta Lion Air agar bekerja sama. Selain diaudit oleh pemerintah, Lion Air juga diaudit oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (IATA).

Dengan pengawasan dari sejumlah pihak, diharapkan kejadian dan kecelakaan yang dialami dapat menurun.

Mengenai hukuman, Herry Bakti menegaskan pasti dilakukan. Sebagai contohnya, dua pilot yang pesawatnya terperosok juga telah di-grounded selama dua minggu. Adapun untuk kejadian di Soekarno-Hatta, jelasnya, minimal orang yang mengoperasikan mobil pemandu pesawat (towing) akan kena hukuman. "Lisensi dicabut, itu sudah otomatis, standarnya begitu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com