Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Importir Film Tunggak Royalti sejak 1995

Kompas.com - 22/02/2011, 08:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil audit yang dilakukan pemerintah pada 2010 menunjukkan bahwa seluruh importir film menunggak bea masuk atas hak royalti dan bagi hasil sejak tahun 1995. Atas dasar itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah menyampaikan surat tagihan kepada importir film, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian.

”Akan tetapi, karena ini menyangkut informasi yang bersifat pribadi pada perusahaan-perusahaan yang mengimpor film itu, jumlah tunggakan royaltinya tidak bisa kami publikasikan. Jika mereka (importir) tidak bersedia membayar, itu hak mereka. Kami menunggu laporan mereka tentang mengapa tidak setuju dengan tagihan itu,” ujar Direktur Teknis Kepabeanan Heri Kristiono di Jakarta, Senin (21/2/2011).

Menggunakan aturan WTO

Menurut Heri, tidak ada kebijakan baru atau perubahan tarif bea masuk atas film impor. Pemerintah masih menggunakan Perjanjian Penilaian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO Valuation Agreement). Perjanjian ini sudah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 dan diadopsi pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. Undang-undang tersebut sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur nilai pabean.

”Dalam aturan itu ditegaskan bahwa bea masuk dapat dibebankan pada harga cetak salinan film yang diedarkan, hak royalti (yang dibayar importir kepada produsen film di luar negeri), dan bagi hasil (antara importir film dan produsen film). Itu sudah sesuai dengan WTO Valuation Agreement,” ujarnya.

Namun, ujar Heri, berdasarkan hasil audit yang dilakukan pada 2010, diketahui bahwa importir film itu hanya membayar bea masuk berdasarkan harga cetak salinan film. Sementara bea masuk atas dasar hak royalti dan bagi hasil sama sekali belum dibayar. Dengan demikian, muncul kurang bayar (tunggakan) bea masuk atas hak royalti dan bagi hasil sejak tahun 1995.

Besar tarif yang diberlakukan dalam penagihan bea masuk, baik atas harga cetak salinan film, hak royalti, maupun bagi hasil, sebesar 10 persen. Sementara tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, penataan film di Indonesia dengan menurunkan pajak produksi film dalam negeri dan menaikkan pajak film impor ditargetkan selesai dalam satu bulan mendatang. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menegaskan hal tersebut di sela-sela rapat kerja pemerintah di Bogor. (OIN/WHY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

    Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

    Whats New
    Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

    Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

    Whats New
    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

    Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

    Spend Smart
    Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

    Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

    Whats New
    Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

    Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

    Whats New
    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

    Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

    Whats New
    Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

    Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

    Whats New
    IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

    IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

    Whats New
    Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

    Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

    Spend Smart
    Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

    Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

    Whats New
    Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

    Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

    Whats New
    Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

    Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

    Whats New
    PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

    PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

    Whats New
    Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

    Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

    Whats New
    Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com