Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Importir Film Didenda 1.000 Persen

Kompas.com - 24/02/2011, 19:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan memastikan seluruh importir film akan mendapatkan perlakuan sama, termasuk dibebani denda akibat keterlambatan membayar kewajiban kepabeanan atau perpajakan lain, disamping tunggakkan pokoknya. Catatan Kementerian Keuangan menunjukkan ada importir yang mendapatkan denda maksimal, yakni 1.000 persen dari tagihannya karena melaporkan nilai pabean yang lebih rendah 100 persen dari yang seharusnya, atau sama sekali tidak melaporkan nilai pabean.

"Angkanya (tunggakan importir) serem. Namun, saya memang melihat ada yang perlu dikaji ulang dalam hal penetapan denda ini, karena mungkin terlalu tinggi, bisa ada yang dibebani 400 persen atau bahkan maksimal 1.000 persen. Akan tetapi, untuk tunggakan yang ada sekarang, seluruhnya wajib dipenuhi terlebih dahulu," tegas Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di Jakarta, Kamis (24/2/2011).

Menurut Agus, masalah tunggakan dalam industri film adalah masalah kecil dibandingkan masalah yang terjadi pada seluruh industri nasional. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan sudah membicarakan ada sembilan industri yang perlu diperjelas mekanisme pemajakannya.

"Kami membicarakan sembilan industri itu yang harus jelas, dan kami juga membahas kemungkinan adanya pajak impor yang ditanggung pemerintah. Kemungkinan itu telah saya minta untuk dikaji. Jadi pada akhirnya nanti, yang akan kami urus bukan hanya satu industri, yakni film itu saja," katanya.

Sebagai contoh dalam industri film nasional, bagian yang harus diperjelas adalah masalah penetapan nilai pabean film impor. Selama ini, importir hanya menetapkan nilai pabean (yang menjadi dasar pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai/PPN, dan Pajak Penghasilan/PPh pasal 22) adalah panjang rol film, yakni 0,43 dollar AS per meter.

Padahal sebagai sebuah karya cipta, film memiliki keunikan dibandingkan barang yang lain. Selain membayar ketiga pungutan tadi, importir film juga harus memperhitungkan nilai pabean yang didasarkan atas hak ciptanya, yakni berdasarkan royalti yang dibayarkan kepada produsen film di luar negeri. Atas dasar ini, importir dikenakan lagi bea masuk sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh pasal 26 sebesar 2,75 persen, atau total 23,75 persen.

Jika perhitungan pungutan itu hanya didasarkan atas panjangnya rol film, maka satu judul film hanya perlu menyetor Rp 13 juta, per salinan film. Padahal, satu film bisa mencapai 60.000 dollar AS.

"Saya tahu kalau ada denda memang menakutkan, makanya kami sedang menata kembali. Ayo kita perbaiki ke depan. Namun sekarang, dia (importir) tetap harus datang dulu ke Kemenkeu. Lapor ke Bea dan Cukai, lalu kita selesaikan bersama," kata Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Produsen Catakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Catakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com