Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ogah Umumkan Bunga, Bank Bisa Didenda

Kompas.com - 28/02/2011, 16:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia (BI) menegaskan bakal memberikan sanksi kepada bank yang tak mengumumkan transparansi suku bunga dasar kredit (prime lending rate). Sanksi tersebut berupa denda hingga Rp 500 juta.

Muliaman Darmansyah Hadad, Deputi Gubernur BI, mengungkapkan, sanksi berlaku bagi bank yang tak transparan mengumumkan suku bunga dasar beberapa kredit, seperti kredit korporasi, ritel, KPR, dan non-KPR.

"Sanksi tersebut akan dilihat, apakah disengaja atau tidak," kata Muliaman, Senin (28/2/2011).

Mengutip data Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3/22/PBI/2001, bank akan diberikan peringatan dua kali melalui surat teguran BI. Jika bank tidak memperbaiki atau mengumumkan laporan keuangan dengan tenggang waktu dua minggu, akan dikenai sanksi Rp 100 juta terendah dan Rp 500 juta tertinggi.

Selain itu, bank juga akan dikenai sanksi administratif, penurunan nilai kredit dalam penghitungan tingkat kesehatan, pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus bank. Sanksi juga dilakukan dengan cara pembekuan kegiatan usaha tertentu serta larangan turut serta dalam kegiatan kliring.

Informasi saja, bank yang pada atau setelah tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan laporan bulanan bank umum (LBU) mempunyai total aset Rp 10 triliun atau lebih wajib melakukan publikasi informasi SBDK dalam rupiah melalui papan pengumuman di setiap kantor bank. Halaman utama situs web bank, dalam hal bank yang memiliki situs web. Surat kabar, yang dilakukan bersamaan dengan pengumuman laporan keuangan publikasi triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.

Ekonom Bank Mandiri Tbk (BMRI) Mirza Adityaswara menilai, aturan awal prime lending rate merupakan bentuk eksperimen BI. Penerapan tersebut membutuhkan proses lama untuk mengetahui seberapa besar bunga yang kompetitif antarbank.

Menurut dia, jika melalui peraturan ini masyarakat mengharapkan suku bunga kredit dapat turun, itu tidak mudah. "Karena bank-bank itu butuh modal yang baik, sementara pemerintah tidak pernah memberikan modal, lihat saja bank BUMN mencari modal dari capital market," kata Mirza.

Mirza bilang, dalam memberikan ruang kompetisi perbankan, bukan hanya sekadar transparansi SBDK, melainkan dalam jangka panjang level kompetisi perbankan perlu fasilitas untuk mendorong kredit di sektor mikro dan ritel. "Bank juga perlu untung di sektor mikro dan ritel," tambah Mirza. (Nina Dwiantika/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com