JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar menepis dugaan praktik kartel di industri perbankan. Sebelumnya, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) ngotot memanggil bank untuk dimintai keterangan terkait pengambilan keputusan penetapan bunga.
“Yang ada virtual holding atau pembentukan induk usaha maya, yang juga termasuk dalam anjuran Bank Indonesia (BI) bagi bank-bank BUMN,” tegasnya saat ditemui di Gedung Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Senin (14/3/2011).
Menurutnya, virtual holding diperlukan untuk menentukan kebijakan. “Jadi, dugaan kartel perbankan itu tidak benar dan perlu pembuktian,” ujarnya. (Nina Dwiantika/Kontan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.