Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa PJTKI Resmi Bisa Tiga Kali Lipat

Kompas.com - 16/03/2011, 22:02 WIB

MALANG, KOMPAS.com - Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang direkrut tanpa lewat PJTKI, perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia, yang resmi beroperasi di wilayah lokal, di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, dilaporkan bisa mencapai tiga kali lipat dari jumlah tenaga kerja yang diberangkatkan oleh PJTKI sah setempat.

Ini merupakan titik awal masalah yang sering muncul jika TKI yang bersangkutan menghadapi persoalan, misalnya sengketa dengan pihak majikan.

Hal itu diungkapkan Sofyan, Ketua Asosiasi PJTKI Kabupaten Tulungagung disela-sela pertemuan Asosiasi dengan instansi relevan, di Tulungagung, Rabu (16/3/2011).

Para TKI bisa saja direkrut oleh PJTKI resmi yang berkantor pusat misalnya di Jakarta, tetapi tidak memiliki wewenang regional untuk mendapatkan TKI di Tulungagung.

"Kasus semacam ini bisa mencapai tiga kali lipat jumlahnya dibanding jumlah TKI yang direkrut PJTKI sah setempat," katanya.

Prosesnya biasanya terjadi saat seorang TKI yang sudah pernah berangkat dan hendak berangkat lagi, diiming-imingi uang misalnya Rp 1 juta, untuk mencari satu orang lagi. Misalnya dengan membawa suami, adik, atau keponakan untuk berangkat juga. Lalu kemudian diproses oleh PJTKI yang sebenarnya tidak berwenang merekrut di kawasan bersangkutan.

"Gejalanya seperti gunung es. Antara yang tampak dengan yang tidak tampak, jauh lebih besar yang tidak tampak. Keyakinan kami, setiuap bulan Tulungagung bisa mengirimkan 1.000 orang ke luar negeri. Sementara PJTKI resmi yang sah untuk bekerja, hanya 75 perusahaan, dengan jumlah pemberangkatan rata-rata 5 orang TKI sebulan masing-masing," katanya.

Artinya, setiap bulan rata-rata secara resmi hanya 375 orang yang resmi dikirim. Namun, bisa saja 1.000 orang berangkat dengan identitas dari kota-kota lain, misalnya berangkat dari Malang, Surabaya, Jember atau Jakarta.  

Kepala Urusan Bina Operasi ( Kaurbinops) Polres Tulungagung Iptu Siswanto di tempat yang sama secara terpi sah menjelaskan, perlu kerjasama semua pihak untuk bisa menertibkan hal ini. Salah satau cara penting yang dapat dilakukan adalah memperkatat terbitnya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kelakuan).

"Setahun kami hanya bisa menjaring satu kasus pidana perdagangan orang. Meski temuan ada lebih banyak dari itu, namun sulit mendapatkan bukti mat erial yang mencukupi dan meyakinkan. Syarat penting untuk mendapatkan kasus dalam hal buruh migran adalah adanya korban," katanya.

Namun korban pun dalam kasus demikian, seringkali diam karena jika diteliti secara material korban berkonstribusi dalam perbuatan pidananya misalnya ikut memalsukan umur atau identitas.

"Korban baru berteriak jika dalam keadaan sudah rugi berat seperti tidak dibayar majikan," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com