Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

44 Bank Umumkan Suku Bunga Dasar Kredit

Kompas.com - 31/03/2011, 10:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 44 bank mulai Kamis (31/3/2011) ini mengumumkan besaran Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) yang berlaku di bank mereka dengan memuat di website dan menempel pengumuman di kantor-kantor cabang.

Beberapa website bank besar seperti BRI, BCA, Bank Mandiri dan BNI mulai memuat pengumuman SBDK yang berlaku mulai 31 Maret sesuai kebijakan Bank Indonesia untuk membuat transparan penetapan suku bunga kredit di bank-bank.

Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali di Jakarta, Kamis mengatakan, kebijakan BI ini sangat besar manfaatnya bagi pembelajaran masyarakat dan perbankan sendiri. "Meski dampaknya tidak akan terlihat langsung tapi ini akan mengarahkan bank lebih efisien," katanya.

SBDK yang ditetapkan BRI yaitu kredit korporasi 10,68 persen, kredit ritel 12,86 persen, kredit konsumsi KPR 11,49 persen dan konsumsi non KPR 13,00 persen.

Sementara SBDK yang ditetapkan BCA, kredit korporasi 9 persen, ritel 11 persen, KPR 9,5 persen dan non KPR 10,05 persen. Sedangkan Bank Mandiri menetapkan SBDK untuk kredit korporasi 11,25 persen, ritel 13,00 persen, KPR 11,75 persen dan non KPR 13,25 persen. BNI menetapkan SBDK untuk kredit korporasi 10,75 persen, ritel 13,05 persen, KPR 12,72 persen dan non KPR 10,93 persen.      Kebijakan pengaturan publikasi SBDK dikeluarkan BI akhir Desember 2010 dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi mengenai karakteristik produk perbankan termasuk manfaat, biaya dan risikonya untuk memberikan kejelasan kepada nasabah, dan meningkatkan "good governance" serta mendorong persaingan sehat dalam industri perbankan melalui terciptanya disiplin pasar yang lebih baik.

Suku bunga yang dibebankan pada debitor (lending rate) adalah penjumlahan dari SBDK ditambah dengan premi risiko. Sedangkan SBDK terdiri atas tiga komponen yaitu angka akhir hasil penjumlahan harga pokok dana untuk kredit (HPDK), biaya overhead yang dikeluarkan bank dalam proses pemberian kredit, dan marjin keuntungan (profit margin).

Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan pada debitur belum tentu sama dengan SBDK. Adapun premi risiko merepresentasikan penilaian bank terhadap prospek pelunasan kredit oleh calon debitur yang antara lain mempertimbangkan kondisi  keuangan debitur, jangka waktu kredit dan prospek usaha yang dibiayai.

Untuk tahap awal, bank yang pada dan/atau setelah 28 Februari 2011 berdasarkan posisi Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) mempunyai total aset Rp10 triliun atau lebih wajib melakukan publikasi informasi SBDK dalam rupiah.

Jenis kredit yang wajib diumumkan terdiri atas tiga jenis yaitu kredit korporasi, kredit ritel dan kredit konsumsi (KPR dan non KPR).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com