Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Nasabah Jangan Percaya Berlebihan

Kompas.com - 05/04/2011, 08:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya kasus perbankan yang akhir-akhir ini terjadi disinyalir akibat kepercayaan berlebihan dari nasabah terhadap oknum pegawai bank. Berdasarkan catatan kepolisian sejak akhir tahun 2010, kepolisian telah melakukan penyidikan terhadap delapan perkara tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh 24 tersangka, 11 diantaranya merupakan oknum pegawai bank, sedangkan 13 lainnya pihak luar bank yang membantu transaksi.

Para oknum pegawai bank kebanyakan memilik jabatan sebagai supervisor bank, customer service, komisaris utama bank, direktur utama bank, kepala cabang bank, dan terakhir senior relationship manager yang terjadi pada kasus Citibank. "Kami melihat ada kebiasaan nasabah kita yang mungkin cepat percaya kepada beberapa pegawai yang berlebihan (membujuk nasabah untuk mengikuti program dari bank)," ungkap Deputi Pengawasan Bank Indonesia Halim Alamsyah saat jumpa pers dengan di Aula Bareskrim Mabes Polri, Senin (04/04/2011).

Menurut Halim, nasabah yang mudah percaya kepada pegawai bank, justru dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk melakukan transaksi yang menyimpang dengan dalih sudah sesuai prosedur.

Menilik dari kasus dugaan pembobolan dana nasabah Citibank yang diduga dilakukan Senior Relationship Manager Citibank, Melinda Dee, Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo menyatakan nasabah juga harus teliti ketika menyerahkan proses perbankan kepada pegawai bank, tidak hanya asal percaya.

"Terutama kasus MD ini juga Kalau nasabah tidak teliti, dan memberikan kepercayaan berlebihan kepada pegawai bank, apalagi dia tidak komplain maka tidak akan ketahuan kalau ada penyimpangan," ungkap Brigjen Pol Arief Sulistyo, di Aula Bareskrim Mabes Polri, Senin.

Ia menegaskan belum tentu orang yang bekerja cukup lama di sebuah bank, tidak terindikasi untuk melakukan penyimpangan perbankan. Oleh karena itu, nasabah juga harus tetap waspada dengan selalu melakukan pengecekan pengeluaran dana dari rekeningnya.

Merujuk dari kepercayaan nasabah tersebut, menurut kuasa hukum Melinda Dee, Halapancas Simanjuntak kasus kliennya juga terjadi hal yang sama. Menurutnya, ada dugaan untuk kasus kliennya, justru nasabah Citibank yang diduga korban Melinda, tidak teliti, bahkan tidak melapor jika kehilangan uang dalam rekeningnya.

Penyimpangan justru diduga diketahui oleh Citibank setelah melakukan audit internal. "Nasabah itu sendiri tidak tahu kalau ada pemindahan rekeningnya. Setelah ada audit dari pihak Citibank, baru ketahuan Citibank tanya kepada nasabah, yang ternyata tidak sadar ada pemindahan, tapi sadar kalau kehilangan uang. Kemudian Citibank menduga hal ini dilakukan Melinda dan merasa dirugikan oleh Melinda. Setelah itu pihak Citibank berinisiatif untk melaporkan Melinda. Ini dugaan sementara kami," ujar Halapancas.

Menghindari terjadi pemanfaatan nasabah oleh oknum-oknum pegawai bank, Deputi Pengawasan Bank Indonesia Halim Alamsyah menyatakan pihak Bank Indonesia tengah menyempurnakan aturan perbankan dimana perlu adanya penetapan proses cek dan ricek yang lebih ketat ketika melaukan transaksi perbankan.

Selain itu, ia juga mengharapkan agar pihak internal bank juga turut memperketat pengawasan terhadap kerja karyawan dalam melayani nasabah agar penyimpangan yang sama tidak terjadi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com