Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/04/2011, 08:34 WIB

KOMPAS.com - Anda memiliki kartu kredit? Serasa memiliki tambahan penghasilan? Jika jawabannya adalah ya, Anda harus merekonstruksi kembali pemikiran Anda.

Kartu kredit adalah kartu untuk berutang. Setiap kali menggesek kartu kredit untuk membayar sesuatu, maka kita telah menambah utang. Prinsip utang harus dibayar. Jika tidak segera dibayar, akan ada penghitungan bunga yang ditanggung.

Coba perhatikan dengan saksama lembar penagihan kartu Anda. Pada bagian bawah tertulis suku bunga pembelanjaan dan suku bunga pengambilan tunai, yang besarannya berbeda. Biasanya, berkisar pada 3-4 persen. Bunga itu akan dikenakan apabila nasabah terlambat membayar tagihan atau membayar kurang dari total tagihan.

Pada sisi bagian atas lembar penagihan, tercantum total tagihan dan pembayaran minimum. Biasanya, pembayaran minimum besarnya 10 persen dari total tagihan.

Jangan sekali-kali terlambat membayar tagihan. Pasalnya, bunga yang dibebankan akan membuat utang membubung tinggi dan makin sulit dilunasi.

Sebagai ilustrasi, si A memiliki utang kartu kredit sebesar Rp 48 juta. Jika utang itu tak dibayar, tagihan pada bulan berikutnya menjadi Rp 49,68 juta. Rinciannya, utang awal Rp 48 juta ditambah bunga Rp 1,68 juta. Dengan asumsi, bunga yang dikenai 3,5 persen per bulan.

Pada bulan berikutnya, jika tak lagi dibayar, utang kembali bertambah menjadi Rp 51,418 juta. Jumlah itu terdiri dari utang pokok bulan kedua Rp 49,68 juta ditambah bunga Rp 1,738 juta.

Utang kartu kredit menjadi berlipat-lipat karena sistem bunga-berbunga. Utang pokok yang digunakan pada bulan berikutnya bukan utang pokok awal, melainkan pokok ditambah bunga.

Kemudahan gesek-menggesek kartu ini memang melenakan sebagian pemegang kartu kredit. Saat lembar tagihan datang, baru tersadar bahwa kemampuan finansialnya tak sanggup menutup lubang utang yang sudah dalam.

Padahal, jika sudah menunggak pembayaran kartu kredit, siap-siap berurusan dengan penerbit kartu. Lebih sial lagi, berurusan dengan penagih utang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com