JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pemeriksa Keuangan telah menemukan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebanyak 3.760 kasus dengan nilai Rp 3,87 triliun dan 156,43 juta dollar AS. Temuan itu dihasilkan selama pemeriksaan yang dilakukan sepanjang semester II 2010.
"Di antara temuan-temuan tersebut, senilai Rp 104,01 miliar dan 10,50 juta dollar AS telah ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa dengan penyetoran ke kas negara atau daerah selama proses pemeriksaan," ungkap Kepala BPK Hadi Purnomo di Jakarta, Selasa (5/4/2011) saat menyampaikan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2010 dalam Sidang Paripurna DPR.
Menurut Hadi, jumlah obyek pemeriksaan BPK dalam semester II tahun 2010 sebanyak 734 obyek. Rincian objek pemeriksaan tersebut meliputi pemeriksaan keuangan sebanyak 159 obyek, yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Negara (LK BUMN), dan Laporan Keuangan Badan Lainnya dengan cakupan pemeriksaan meliputi neraca dan laporan realisasi anggaran (LRA).
Rincian nilai neraca adalah aset senilai Rp 344,21 triliun, kewajiban senilai Rp 40,40 triliun, serta ekuitas senilai Rp 303,81 triliun; dan laporan realisasi anggaran (LRA) dengan rincian pendapatan senilai Rp 130,18 triliun, belanja senilai Rp135,23 triliun, dan pembiayaan neto (laba/rugi) senilai Rp 22,27 triliun.
Adapun pemeriksaan kinerja mencakup 147 obyek pemeriksaan dengan cakupan tidak secara spesifik menunjuk nilai tertentu dan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) meliputi 428 obyek pemeriksaan dengan cakupan pemeriksaan senilai Rp 539,48 triliun.
"Jumlah temuan dari 734 obyek pemeriksaan tersebut adalah sebanyak 6.355 kasus senilai Rp 6,46 triliun dan 156,43 juta dollar AS. Di antara temuan tersebut, terdapat temuan yang direkomendasikan BPK dengan tindak lanjut yang memiliki implikasi nilai rupiah, yaitu temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Sedangkan selebihnya adalah temuan-temuan administrasi, ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang direkomendasikan BPK dengan tindak lanjut, antara lain, berupa perbaikan SPI atau tindakan administratif," ujar Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.