Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Perlu Aturan Khusus "Debt Collector"

Kompas.com - 07/04/2011, 17:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi XI DPR Surahman Hidayat mengungkapkan, diperlukan peraturan khusus yang mengatur tentang debt collector atau penagih hutang dalam Undang-Undang Perbankan. Pemanfaatan debt collector oleh bank harus diatur lebih spesifik sehingga perlindungan terhadap nasabah lebih terjamin.

"Kami akan rekomendasikan. Kami akan ke BI, akan di-upgrade (diperbaharui), diperkuat, peraturan yang lebih khusus tentang debt collecting," ujar Surahman ketika ditemui di ruangannya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/4/2011).

Hal tersebut disampaikan Surahman menanggapi kasus tewasnya seorang nasabah Citibank, Irzen Octa, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa. Irzen tewas di kantor Citibank di Menara Jamsostek diduga setelah para penagih utang mempertanyakan jumlah tagihan kreditnya yang membengkak.

Menurut Surahman, peran penagih utang memang dibutuhkan dalam bisnis perbankan. Namun, ulah penagih utang yang cenderung menggunakan kekerasan saat menagih utang itu perlu ditertibkan.

"Ulahnya meresahkan," katanya.

Terkait ulah penagih utang Citibank, DPR telah menggelar rapat dengar pendapat yang menghadirkan pihak Citibank, Bank Indonesia, dan Kepolisian. Dari rapat tersebut, DPR menyimpulkan bahwa Citibank melakukan pelanggaran fatal, baik dari segi kepatuhan perbankan maupun pidana.

Selanjutnya, DPR meminta agar BI selaku pengawas perbankan dan kepolisian menjatuhkan sanksi maksimal bagi Citibank. Menurut Surahman, sanksi maksimal diperlukan untuk menjadi terapi kejut sekaligus menimbulkan efek jera.

"Kalau nanti ada bank lain yang mulai miring, akan kembali tegak, kembali ajeg. Kalau runtuh, ujung-ujungnya perekonomian kita juga yang runtuh," ujar Ketua Dewan Syariah PKS itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com