Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
INVESTASI

Menhut Cabut Izin Prinsip 3 Juta Hektar

Kompas.com - 07/04/2011, 21:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah mencabut izin prinsip pencadangan kawasan hutan seluas 3 juta hektar untuk 251 investor perkebunan kelapa sawit. Pemerintah akan mengalihkan lahan tersebut untuk investor yang serius.

Pencabutan izin prinsip ini otomatis menggugurkan hak penguasaan kawasan hutan seluas 3 juta hektar. "Kalau sudah diberi izin prinsip tetapi tidak juga dipakai, ya kami cabut saja. Lebih baik lahan itu diberikan kepada investor lain yang mampu dan serius menanamkan modal," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, Kamis (7/4/2011) di Jakarta.

Sebelum Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terbit, Menhut menerbitkan izin prinsip langsung kepada pemohon dan tidak mencantumkan tenggat penggunaan. Saat ini, Menhut menyetujui penerbitan izin prinsip pencadangan kawasan hutan kepada Direktur Jenderal Planologi Kemhut yang lalu menyurati ke perusahaan yang harus melaksanakan rencana investasi dalam lima tahun.

Pemerintah ingin mengoptimalkan penggunaan lahan-lahan yang sudah dicadangkan. Kemhut mengarahkan investasi perkebunan tebu di lahan yang sesuai untuk mendukung program swasembada gula.

Direktur Jenderal Planologi Bambang Soepijanto menjelaskan, pemerintah akan memperlakukan investor lama dengan adil. Pengusaha yang mengklaim sudah bekerja akan diminta melaporkan kemajuan investasi mereka kepada Kemhut.  

"Barangkali mereka sudah membuat tata batas dan sebagainya, kami tetap menghargai dan memberi solusi. Pemerintah sekarang mendorong pemilik modal untuk berinvestasi dengan ruang yang ada sehingga kami tidak bisa membiarkan ada lahan yang ditelantarkan dalam waktu lama," kata Bambang.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com