JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Perlindungan Konsumen Nasional mendesak Bank Indonesia untuk melarang perbankan menggunakan jasa debt collector. Larangan diberlakukan sampai ada undang-undang yang secara khusus mengatur jasa debt collector. Untuk sementara, penyelesaian sengketa kredit diselesaikan dengan mekanisme hukum perdata.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penanganan Pengaduan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Gunarto, di Jakarta, Kamis (7/4/2011). "Beberapa negara sudah memiliki undang-undang yang mengatur jasa debt collector. Indonesia belum punya, padahal jasa tersebut banyak dipakai kalangan perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya. Sebelum undang-undangnya ada, Bank Indonesia harus melarang pemakaian jasa debt collector," katanya.
Gunarto mengatakan, untuk sementara, penyelesaian kasus kredit macet bisa menggunakan mekanisme hukum perdata. Bila teguran ketiga tidak diindahkan oleh nasabah, kasus tersebut bisa diadukan ke pengadilan. Cara tersebut a kan meminimalkan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian utang.
Menurutnya dia, selama ini BI memang membolehkan pemakaian jasa debt collector untuk menyelesaikan kredit macet. Tak hanya perbankan, lembaga leasing juga memakainya, padahal belum ada aturan jelas tentang jasa debt collector. Jasa itu biasanya menyatu dengan jasa keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.