Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa "Debt Collector" Harus Dilarang

Kompas.com - 08/04/2011, 07:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Perlindungan Konsumen Nasional mendesak Bank Indonesia untuk melarang perbankan menggunakan jasa debt collector. Larangan diberlakukan sampai ada undang-undang yang secara khusus mengatur jasa debt collector. Untuk sementara, penyelesaian sengketa kredit diselesaikan dengan mekanisme hukum perdata.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Penanganan Pengaduan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Gunarto, di Jakarta, Kamis (7/4/2011). "Beberapa negara sudah memiliki undang-undang yang mengatur jasa debt collector. Indonesia belum punya, padahal jasa tersebut banyak dipakai kalangan perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya. Sebelum undang-undangnya ada, Bank Indonesia harus melarang pemakaian jasa debt collector," katanya.

Gunarto mengatakan, untuk sementara, penyelesaian kasus kredit macet bisa menggunakan mekanisme hukum perdata. Bila teguran ketiga tidak diindahkan oleh nasabah, kasus tersebut bisa diadukan ke pengadilan. Cara tersebut a kan meminimalkan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian utang.

Menurutnya dia, selama ini BI memang membolehkan pemakaian jasa debt collector untuk menyelesaikan kredit macet. Tak hanya perbankan, lembaga leasing juga memakainya, padahal belum ada aturan jelas tentang jasa debt collector. Jasa itu biasanya menyatu dengan jasa keamanan.  

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

    Whats New
    Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

    Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

    Work Smart
    Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

    Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

    Whats New
    17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

    17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

    Whats New
    Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

    Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

    Rilis
    Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

    Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

    Earn Smart
    Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

    Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

    Whats New
    Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

    Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

    Whats New
    Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

    Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

    Whats New
    Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

    Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

    Whats New
    Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

    Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

    Whats New
    Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

    Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

    Spend Smart
    PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

    PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

    Whats New
    Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

    Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com