Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri Tindak Polisi "Debt Collector"

Kompas.com - 08/04/2011, 16:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, pihaknya akan menindak tegas jika ada anggotanya yang terbukti terlibat dalam usaha jasa penagihan atau debt collector. Menurut Kapolri, keterlibatan itu dilarang dalam Polri.

"Kami akan periksa dari awal. Kalau memang keterlibatan polisi seperti itu, yah tentunya kami tindak tegas," ucap Kapolri di Mabes Polri, Jumat (8/4/2011), seusai acara kenaikan pangkat sembilan perwira tinggi Polri.

Kapolri mengatakan, pengawasan anggota berada pada pimpinan di setiap jajaran. "Kan punya kepala di setiap jajaran. Jadi sekali lagi, kalau terbukti anggota Polri (terlibat), kami tindak tegas," kata Timur Pradopo.

Seperti diberitakan, dugaan keterlibatan oknum polisi dalam jasa penagihan kembali mencuat. Terakhir, ditemukan kartu tanda anggota (KTA) kepolisian di salah satu mobil yang dipakai para debt collector saat akan menarik mobil Satrio, mahasiswa Universitas Trisakti.

Selain KTA polisi, di dalam mobil juga ditemukan tiga lembar surat perintah penarikan kendaraan dari leasing SMS Finance, Buana Finance, dan ACC Finance.

Kini, Polri masih menyelidiki mengenai KTA itu. Polri telah menangkap dua penagih, yakni Arnold Tuman Sery dan Victor Risakota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com