Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teliti Pajak Progresif Kendaraan Anda

Kompas.com - 08/04/2011, 21:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta perlu lebih teliti saat membayar pajak kendaraan bermotor. Sistem penghitungan pajak kendaraan bermotor progresif masih belum optimal sehingga wajib pajak harus lebih proaktif bertanya dan melapor sebelum melunasi tagihan.

Demikian benang merah diskusi "Pajak Progresif" yang diselenggarakan tabloid Otomotif di Jakarta, Jumat (8/4/2011). Turut hadir sebagai pembicara Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arief Susilo, Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Polda Metro Jaya Komisaris Iwan, dan Kepala Unit Pajak Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Polda Metro Jaya Chairil Andrisyah.

Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan pajak kendaraan bermotor progresif sejak 1 Januari 2011 berlandaskan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sesuai Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak kendaraan bermotor progresif berlaku untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

"Bagi pemilik satu kendaraan bermotor sebaiknya jangan langsung membayar tagihan pajak kalau tiba-tiba lebih mahal dari biasanya. Silakan mengecek ke bagian Tata Usaha Pajak di Samsat apakah Anda terkena pajak progresif karena belum melaporkan penjualan kendaraan sebelumnya," ujar Chairil.

Petugas akan memeriksa lewat komputer apakah wajib pajak memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Kendaraan yang telah dijual tetapi tidak dilaporkan dan belum balik nama akan muncul sebagai kendaraan pertama dan seterusnya.

Langkah antisipatif tersebut lebih baik ketimbang menagih uang yang telanjur disetor. Ketiga pembicara meminta agar pemilik kendaraan tidak segan-segan bertanya kepada petugas di Samsat untuk menghindari salah bayar.

"Jadi kami minta pemilik kendaraan proaktif melaporkan penjualan kendaraan. Bagi yang merasa telah menjual, silakan mengisi formulir pemblokiran yang tersedia," ujar Arief.

Tarif pajak untuk kendaraan pertama adalah 1,5 persen, kendaraan kedua 2 persen, kendaraan ketiga 2,5 persen, dan kendaraan keempat dan seterusnya 4 persen. Tarif akan dikalikan nilai jual kendaraan bermotor sesuai tabel yang disusun Pemprov DKI Jakarta.

Artinya, pemilik jip seharga Rp 100 juta, sedan Rp 100 juta, dan minibus Rp 100 juta akan dikenai tarif yang berbeda untuk setiap mobil. Anda harus membayar pajak kendaraan bermotor jip Rp 1,5 juta (tarif 1,5 persen), sedan Rp 2 juta (tarif 2 persen), dan minibus Rp 2,5 juta (tarif 2,5 persen).

Saat ini, sistem penghitungan pajak progresif baru mendeteksi kepemilikan mobil atas nama dan alamat yang sama. Bagi pemilik mobil lebih dari satu dalam satu alamat selama nama di STNK berbeda akan terhindar dari pajak progresif.

"Memang yang jadi masalah adalah penghuni apartemen. Sistem akan mendeteksi seolah-olah mereka satu alamat padahal berbeda ruang tinggal. Untuk sementara bisa dibuktikan lewat kartu keluarga dan secara bertahap kami akan tingkatkan kemampuan sistem," ujar Arief. 

Pajak kendaraan bermotor merupakan primadona pendapatan daerah seluruh provinsi. Pemprov DKI Jakarta merealisasikan pendapatan pajak kendaraan bermotor tahun 2010 sebesar Rp 3,11 triliun.

Sementara target tahun 2011 naik menjadi Rp 3,7 triliun dan sudah terealisasi Rp 862 miliar sampai akhir Maret.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com