Jakarta, Kompas
Hal itu diungkapkan Menteri Pertanian Suswono, Jumat (8/4) di Jakarta, menanggapi polemik soal rencana standardisasi pupuk majemuk dan kesulitan petani mendapatkannya. ”Sampai saat ini, rencana itu belum sampai ke saya,” kata Suswono.
Meskipun begitu, pihaknya telah memerintahkan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Gatot Irianto menyelesaikannya dengan segera, termasuk mempertemukan organisasi tani dengan produsen pupuk.
Seperti diberitakan, PT Pupuk Sriwidjaja selaku induk perusahaan pupuk nasional berencana melakukan standardisasi pupuk majemuk atau NPK. Selama ini, ada tiga jenis pupuk majemuk yang beredar.
Pertama, pupuk majemuk bermerek Phonska produksi PT Petrokimia Gresik dengan kandungan unsur makro seperti N, P, dan K masing-masing 15 persen. Kedua, pupuk majemuk merek Pelangi produksi PT Pupuk Kaltim, dengan kandungan N (20), P (10), dan K (10).
Serta pupuk majemuk merek NPK Kujang produksi PT Pupuk Kujang dengan komposisi N (30), P (6), dan K (8). Pupuk majemuk merek Pelangi dan NPK Kujang berbentuk blending (adukan), butiran masing-masing pupuk dicampur hingga rata.
Adapun Phonska berbentuk granula atau butiran-butiran kecil di mana dalam setiap butiran lengkap terkandung unsur N, P, dan K. Dengan standardisasi, pupuk majemuk jenis adukan akan ditiadakan dan diganti semua dengan granula.
Menurut Suswono, permasalahan pupuk majemuk sebenarnya adalah persoalan internal industri pupuk.
Direktur Pemasaran PT Pusri Bambang Tjahjono menyatakan, standardisasi masih sebatas rencana. Rencana itu kemudian disampaikan ke Kementerian Pertanian. ”Hingga sekarang belum ada jawaban,” katanya.
Meski begitu, Bambang menegaskan, tujuan standardisasi pupuk majemuk tidak lain agar memudahkan petani dalam pemupukan dan supaya setiap unsur terserap secara seimbang. Selain produksi dan distribusi juga lebih mudah.
