Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merpati Pecat Dua Pentolan Serikat Pekerja

Kompas.com - 13/04/2011, 15:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) di-PHK secara tidak hormat dari manajemen. Mereka juga dilaporkan ke polisi karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

Kedua karyawan yang dipecat tersebut adalah pentolan Serikat Karyawan (Sekar) Merpati, yaitu Ketua Umum Sekar Purwanto dan Ketua I Sekar Merpati merangkap Ketua Umum Asosiasi Teknisi Merpati Indra Topan.

Indra Topan dipecat pada 1 April lalu, sementara Purwanto dipecat 11 hari kemudian atau Selasa (12/4/2011). Sekretaris Perusahaan Merpati Imam Turidi membenarkan terjadinya pemecatan tersebut.

"Mereka di-PHK secara tidak hormat dan kami telah melaporkannya ke pihak kepolisian atas pernyataan-pernyataannya yang mencemarkan nama baik perusahaan," kata Imam saat dihubungi Tribunnews.com di Jakarta, Rabu.

Imam menjelaskan, pernyataan yang dianggap mencemarkan nama baik Merpati tersebut dimuat dalam sejumlah berita, baik koran maupun berita online, beberapa waktu lalu, satu di antara hal yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan adalah pernyataan Merpati bakal bangkrut tiga bulan lagi. "Saat ini perusahaan sedang melakukan pembenahan-pembenahan sehingga pernyataan-pernyataan itu justru akan merugikan semuanya," ujar Imam.

Menurutnya, pemecatan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, antara lain dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu.

Imam mengaku menyesalkan pemecatan tersebut karena sebenarnya dalam perusahaan ada wadah bagi karyawan untuk mengkritik perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com