JAKARTA, KOMPAS.com — Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mengakui akan terjadi kenaikan bunga kartu kredit jika penggunaan jasa tagih utang pihak ketiga (debt collector) dihapuskan.
"Jika debt collector menjadi bagian perbankan, collection lebih mahal. Kalau dilarang, bank bisa charge lebih besar ke kartu kredit," kata Sigit Pramono, Ketua Perbanas.
Sigit mengatakan, penggunaan jasa debt collector tersebut memang karena perilaku nasabah yang nakal dan sulit sekali melunasi tagihan kreditnya di bank. Selain itu, penggunaan jasa penagih utang pun tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/11/PBI/2009 sehingga bank harus mematuhi apabila melanggar aturan tersebut. "Kalau debt collector-nya melanggar, yang menanggung adalah bank yang menyewanya,” katanya.
Sebelumnya, Komisi XI DPR mendesak bank sentral mencabut, merevisi, dan menyempurnakan PBI No 11/11/PBI/2009 dan SE No 11/10/DASP, terutama mengenai tata cara pelaksanaan penagihan atas tunggakan yang diragukan dan macet kepada pihak ketiga. Selama revisi dan penyempurnaan dilakukan, pihak perbankan harus melakukan penagihan langsung. (Nina Dwiantika/Kontan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.