Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarang Burung Dikenai Pajak 10 Persen

Kompas.com - 20/04/2011, 18:59 WIB

JEMBER, KOMPAS.com — Seiring dengan implementasi Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Jember gencar membuat peraturan daerah yang memberi peluang untuk bisa menjadi penerimaan asli daerah. Untuk itu, para pengusaha sarang burung walet di Jember akan dikenai pajak dari nilai produksi walet sebesar 10 persen.

Meski keberadaan sarang burung walet yang tersebar di beberapa wilayah kecamatan dan desa sebanyak 481 tempat, tetapi sampai sejauh ini belum diketahui jumlah produksi yang sebenarnya. Demikian diungkapkan olejh Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Totok Hariyanto, Kepala Dinas Pendapatan Daerah H Soeprapto, dan Ketua Komisi B DPRD Jember Anang Murwanto kepada Kompas di Jember, Rabu (20/4/2011).

Untuk memperoleh penerimaan pajak dari transaksi sarang burung walet itu, kata Totok Hariyanto, dibutuhkan kejujuran bagi kedua pihak, yakni penjual dan pembeli sarang burung. Akan lebih sulit lagi bila untuk memperoleh pajak dari transaksi sarang burung walet bukan di Jember, melainkan di Surabaya atau tempat lain.

Totok Hariyanto menambahkan, dari sebanyak 481 rumah sarang burung walet yang banyak tersebar di berbagai desa dan kecamatan, sebagian besar milik orang luar daerah. Mereka yang ada di gudang atau di rumah sarang burung walet itu hanya penjaganya, sulit untuk menentukan berapa produksi setiap tahun.

"Informasi yang kami terima, dari 481 rumah sarang burung walet tersebut, produksi sarang burung diperkirakan mencapai 3.000 kg. Harga sarang burung bervariasi," kata Totok Hariyanto.

Pemerintah daerah harus jeli memanfaatkan peluang dari peraturan daerah tentang pajak daerah bagi pengusaha sarang burung walet. "Untuk itu, pengenaan pajak harus disusun sedemikian rinci supaya peraturan yang telah dibuat jangan sekadar alat untuk penerimaan asli daerah, tapi tak bisa diimplementasikan," kata Anang Murwanto.

Anang mengakui, perda tentang pajak daerah baru pertama kali dibuat oleh eksekutif dan legislatif sebagai implementasi sebagian kewenangan pemerintah pusat yang diserahkan kepada pemerintah daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com