Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Plafon Kartu Kredit Tak Efektif

Kompas.com - 25/04/2011, 03:56 WIB

Jakarta, Kompas - Aturan maksimum plafon kredit dan pembatasan jumlah kartu kredit per nasabah diyakini tak efektif untuk diterapkan. Kedua hal tersebut malah akan mengurangi pertumbuhan kartu kredit di Indonesia.

Dewan Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia Dodit Wiweko Probojakti mengemukakan hal itu kepada Kompas di Jakarta, Sabtu (23/4). ”Industri kartu kredit tumbuh dengan bagus. Kalau ada pembatasan kartu dan maksimum plafon, pertumbuhan bisa berkurang,” katanya.

Bank Indonesia sedang menggodok aturan agar pemberian kartu kredit lebih selektif. Aturan yang diperketat di antaranya soal plafon (batas) kredit serta usia minimum dan pendapatan minimum pemilik kartu kredit.

Secara terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Difi Ahmad Johansyah mengatakan, BI tetap berkepentingan agar industri kartu kredit tetap tumbuh. ”Salah satu caranya dengan memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat mengenai kartu kredit itu,” kata Difi.

Plafon kartu kredit biasanya bertambah setiap tahun jika pemilik kartu kredit memiliki catatan pembayaran kredit yang baik. Menurut Dodit, saat ini rata-rata pemilik kartu kredit menggunakan 30-40 persen dari batas kreditnya per bulan. Misalnya, si A yang memiliki batas kredit Rp 20 juta per bulan, hanya membayar tagihan atau berbelanja menggunakan kartu kredit sebesar Rp 6 juta hingga Rp 8 juta per bulan.

Pembatasan jumlah kartu kredit per orang, kata Dodit, juga kurang pas diterapkan. Setiap penerbit kartu kredit menawarkan kelebihan tertentu. Akibatnya, seseorang bisa memiliki dua atau tiga kartu kredit yang digunakan untuk keperluan berbeda.

Dodit mengusulkan, sebaiknya penerbit kartu bersama-sama memberikan sanksi bagi nasabah yang nakal. Ia mencontohkan, A yang menunggak pembayaran kartu kredit di Bank X tidak dapat menggunakan kartu kredit Bank Y miliknya selama tunggakan itu belum dilunasi.

Untuk mencapai sinergi yang baik antar-penerbit kartu kredit, Biro Kredit—yang, antara lain, memberikan sistem informasi debitor—juga harus diperbaiki. Saat ini, Biro Informasi Kredit ada di bawah Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan Bank Indonesia.

Dodit mengakui, ada nasabah kartu kredit yang selama ini menggunakan sistem ”gali lubang tutup lubang”. Caranya dengan memiliki beberapa kartu kredit, kemudian menggunakan kartu kredit satu untuk membayar tagihan kartu yang lainnya. Namun, banyak juga pemilik kartu kredit yang tertib dan memiliki catatan bagus dalam pembayaran tagihan.

Data AKKI, sebelum tahun 2005, jumlah kartu kredit bermasalah lebih dari 5 persen. Saat itu pembayaran minimum sebesar 5 persen dari total tagihan. Selepas tahun 2005, pembayaran minimum diatur sebesar 10 persen dari tagihan total, yang berdampak pada turunnya kredit bermasalah menjadi sekitar 3 persen.

Statistik Perbankan Bank Indonesia menyebutkan, per Februari 2011, kredit bermasalah yang penarikannya menggunakan kartu sebesar Rp 1,52 triliun. Pada akhir tahun 2008, kredit bermasalah pada kartu kredit mencapai Rp 3,205 triliun, yang naik menjadi Rp 3,908 triliun pada akhir tahun 2009. Kemudian, pada akhir tahun 2010 turun menjadi Rp 1,543 triliun.

Bank Indonesia mencatat, jumlah kartu kredit yang beredar per Februari 2011 mencapai 13.803.196 kartu. Jumlah ini meningkat dari akhir tahun 2008 yang mencapai 11.548.318 kartu dan akhir tahun 2009 sebanyak 12.259.295 kartu. (IDR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com