Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbanas: Bank Harus Introspeksi

Kompas.com - 27/04/2011, 07:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional mengirimkan surat kepada semua anggotanya. Surat itu berisi imbauan agar bank mengevaluasi dan mengintrospeksi praktik-praktik perbankan selama ini terkait dengan sejumlah kasus pidana yang terungkap belakangan ini.

Ketua Umum Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono mengemukakan hal itu kepada Kompas di Jakarta, Selasa (26/4/2011).

Salah satu imbauan Perbanas berkaitan dengan promosi kartu kredit. Menurut Sigit, sebaiknya promosi tak terlalu mencolok hingga kondisi kembali kondusif. Akhir Maret, pemberitaan media diramaikan tewasnya Irzen Octa, nasabah kartu kredit Citibank. Saat ini, perkara itu masih disidik polisi.

Terkait dengan kasus bobolnya dana PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar yang diduga melibatkan Direktur Keuangan PT Elnusa, Sigit menegaskan, ini merupakan ranah penyidikan polisi. Oleh karena itu, polisi yang berwenang mengatakan siapa saja yang terlibat dalam kasus itu. ”Kita tidak bisa menyimpulkan hanya berdasarkan penjelasan pihak Elnusa atau pihak Bank Mega,” kata Sigit.

Ekonom Mirza Adityaswara secara terpisah mengatakan, untuk masalah pidana yang terjadi pada bank, polisi bertugas menyelidik dan menyidik. Bank Indonesia membantu polisi melancarkan pemeriksaan.

Direktur IT and Operational Service Bank Mega Joseph Georgino Godong dalam jumpa pers pada Senin lalu menegaskan, pembukaan rekening, pemindahbukuan, dan pencairan dana PT Elnusa dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dokumen berasal dari PT Elnusa dan ditandatangani direktur keuangan serta direktur utama.

Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementerian Keuangan Nurhaida pada Selasa menyatakan, lembaganya terus memantau perkembangan pemeriksaan atas kasus Bank Mega-PT Elnusa secara intensif, khususnya terkait dengan penerapan prinsip keterbukaan informasi yang harus dilakukan emiten. (IDR/BEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com