Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Nyatakan Citibank Bersalah

Kompas.com - 27/04/2011, 09:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Indonesia telah merampungkan pemeriksaan Citibank. BI memutuskan bank asal Amerika Serikat itu terbukti bersalah dalam kasus kematian Irzen Octa dan penggelapan dana nasabah Citigold yang melibatkan pegawai Citibank, Inong Malinda Dee.

Untuk kasus kematian nasabah kartu kredit, BI menemukan dua tindakan Citibank yang secara telak melanggar Peraturan Bank Indonesia (PBI) 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).

Pertama, soal kontrak kerja sama Citibank dengan pihak penagih utang. Dalam perjanjian dinyatakan segala tanggung jawab akhir ada di pihak penagih. "Padahal, PBI menyebutkan, segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank," kata Difi Ahmad Johansyah, Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI, Selasa (26/4/2011).

Kedua, Citibank bersalah dalam penagihan utang. Hasil audit BI menunjukkan, utang Irzen masih berstatus kolektibilitas dua (dalam perhatian khusus). Artinya, Citibank tak boleh menyerahkan penagihan utang ke pihak lain. PBI menyebutkan, bank boleh menggunakan pihak ketiga setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat (diragukan) dan lima (macet).

Dalam kasus pembobolan dana nasabah, BI menemukan pelanggaran atas pelaksanaan bisnis wealth management. Namun, Difi enggan membeberkan letak kesalahan itu.

Meski menyatakan Citibank bersalah, BI tidak juga menetapkan sanksi. Alasannya, BI perlu mengonfirmasi ulang auditee yakni Citibank. "Konfirmasinya akan dilakukan segera mungkin," kata Difi.

Deputi Gubernur BI Budi Rochadi mengatakan, BI bisa memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga menggelar uji kepatutan dan kelayakan ulang bagi manajemen Citibank. Sebelumnya, BI telah menghentikan sementara penghimpunan nasabah baru Citigold dan penerbitan kartu kredit baru.

Menurut Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa, BI tak perlu berlebihan menghukum Citibank dengan mencabut izin usaha kartu kredit atau Citigold. BI cukup menghukum denda dan perbaikan standard operating procedure (SOP).

Sementara pakar hukum perbankan Pradjoto mengatakan, BI perlu memberi sanksi paling optimal. Sebab, kesalahan Citibank sangat fatal dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Untuk efek jera, regulator perlu menindak atasan si oknum. (Bernadette Christina Munthe, Wahyu Satriani, Handoyo/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com