Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budiono Tan Selewengkan Dana CPO Petani

Kompas.com - 05/05/2011, 18:59 WIB

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktur PT Sinar Jaya Inti Mulya Andi Fauzan, saksi dalam kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (5/5/2011) mengungkapkan, terdakwa Direktur Utama Benua Indah Grup, Budiono Tan menyelewengkan uang pembayaran CPO petani yang telah mereka bayar.

"Mereka (Budiono Tan) sebelumnya kami melakukan pembayaran sebesar Rp 42 miliar untuk pembelian CPO ke PT BIG yang ternyata CPO petani belum dibayar," kata Andi Fauzan.

Dalam keterangannya sebagai saksi di depan majelis hakim PN Pontianak yang dipimpin oleh hakim ketua Setiawati Ningsih, saksi menyatakan, Budiono Tan telah melakukan penipuan terhadap mereka dan petani sehingga pantas dihukum seberat-beratnya.

Saksi menjelaskan, pihaknya menjalin bisnis dengan PT BIG sejak tahun 2001 hingga 2008 berjalan lancar sehingga atas kepercayaan itu, PT Sinar Jaya Inti Mulya (PT SJIM) pada pertengahan 2009 saat melakukan bisnis lagi tidak menaruh kecurigaan saat ditawari CPO sekitar 4.000 ton oleh PT BIG.

"Kami menjalankan bisnis berdasarkan kepercayaan, sehingga tidak mengira bos PT BIG punya akal busuk seperti ini," katanya.

Sidang kasus penipuan dan penggelapan uang CPO milik petani sebesar Rp 42 miliar itu dengan terdakwa Direktur Utama PT BIG Budiono Tan dan General Manajer PT BIG Wijanarko Lie dengan penggugat PT SJIM.

Menurut keterangan saksi PT SJIM mengalami kerugian sekitar Rp42 miliar dan hingga kini pihaknya belum menerima setetespun CPO yang telah dibayar lunas itu. "Malah CPO yang dijual ke kami nyata-nyatanya telah disita negara," katanya.

Malah PT SJIM telah mengirim kapal untuk membawa CPO yang telah dibayar lunas itu. "Tetapi tidak bisa berbuat banyak karena CPO itu disita negara bukan lagi milik PT BIG," kata Direktur PT SJIM.

Setelah selesai meminta keterangan dari saksi Majelis Hakim Ketua PN Pontianak Setiawati Ningsih menyatakan, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (12/5/2011) dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi lainnya.

Sementara itu, Koordinator Persatuan Petani Sawit Perkebunan Inti Rakyat Ketapang Isa Anshari mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan majelis hakim PN segera menahan Direktur Utama PT BIG Budiono Tan sudah jelas mencuri uang PT SJIM dan tidak membayar hasil panen tandan buah segar senilai Rp 119 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com