JAKARTA, KOMPAS.com — PT Elnusa Tbk (ELSA) mendesak PT Bank Mega Tbk (MEGA) mengembalikan dana deposito Elnusa senilai Rp 111 miliar yang disimpan di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka, Cikarang. Elnusa akan memohon ke otoritas pengawas perbankan, yakni Bank Indonesia, agar membantu menyelesaikan masalah dana deposito Elnusa di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka itu.
"Sebagai nasabah, kami seharusnya mendapat perlindungan," kata Direktur Utama Elnusa Suharyanto dalam jumpa pers yang digelar Elnusa di Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (5/5/2011). Dalam jumpa pers kemarin hadir, antara lain, Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum yang sekaligus Direktur Keuangan Elnusa Lucy Sycilia, dua kepala divisi Elnusa, dan kuasa hukum Elnusa, Benny B Nurhadi.
Sebagai informasi, dana deposito berjangka Elnusa di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka senilai Rp 111 miliar dicairkan tanpa sepengetahuan manajemen Elnusa. Pencairan dana deposito itu diduga melibatkan Direktur Keuangan Elnusa dan Kepala Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka.
Adapun pihak Bank Mega, melalui siaran pers yang diterima Kompas, menyatakan, kasus Elnusa saat ini sudah diatasi pihak berwajib dan instansi-instansi terkait lain. Sehubungan dengan hal tersebut, menurut Corporate Secretary Bank Mega Gatot Aris Munandar, Bank Mega menunggu hasil penanganan pihak berwajib tersebut. (COK)
Lebih Lengkap Baca di Kompas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.