Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 2012, Suku Bunga Didasarkan SPN

Kompas.com - 20/05/2011, 12:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk pertama kalinya, pemerintah menetapkan suku bunga acuan yang digunakan dalam APBN adalah Surat Perbendaharaan Negara atau SPN dengan tenor tiga bulan. Dengan demikian, mulai 2012, suku bunga yang berbasis Sertifikat Bank Indonesia atau SBI tiga bulan tidak lagi digunakan.

Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat (20/5/2011), saat menyampaikan pidato Penyampaian Pengantar atau Keterangan Pemerintah atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2012 di depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Penggunaan SPN tiga bulan itu digunakan sebagai salah satu asumsi ekonomi makro dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2012. Selain suku bunga, pemerintah juga mengusulkan, asumsi pertumbuhan ekonomi dalam RAPBN 2012 di kisaran 6,5-6,9 persen. Adapun laju inflasi ditetapkan di level 3,5-5,5 persen. Kemudian, nilai tukar rupiah Rp 9.000-Rp 9.300 per dollar AS.

Lalu, harga minyak mentah Indonesia (ICP) dikisaran 75-95 dollar AS per barrel. Sementara, lifting minyak 950.000-970.000 barrel per hari. Menurut Agus, pemerintah akan terus berupaya memperkuat fundamental perekonomian melalui penciptaan kebijakan-kebijakan yang mendukung penciptaan ekspansi ekonomi tinggi dan penciptaan stabilitas ekonomi makro yang berkesinambungan. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara menyeluruh dan sekaligus menciptakan inovasi serta terobosan kebijakan baru dalam berbagai aspek dan dimensi ekonomi.

"Aspek regulasi, prosedur bisnis, hukum, perpajakan, pengadaan tanah, kinerja birokrasi, kondisi infrastruktur, maupun hal-hal lainnya yang mempunyai kaitan tidak secara langsung," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com