Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Tinjau PP Kepemilikan Asing di Bank

Kompas.com - 24/05/2011, 10:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi XI DPR sedang merencanakan untuk meninjau kembali Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999.

Peraturan tersebut khususnya pada Pasal 3 menyatakan, "Jumlah kepemilikan saham bank oleh warga negara asing dan atau badan hukum asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung ataupun melalui bursa efek sebanyak-banyaknya adalah 99 persen dari jumlah sahan yang bersangkutan".

"(Peninjauan kembali PP tersebut) sudah masuk ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional), dan itu kan ada antreannya. Pada saatnya, akan dibahas," ujar Wakil Ketua Komisi XI Surahman Hidayat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2011).

Peraturan yang dikeluarkan pada masa krisis tahun 1998 ini dinilai Surahman sebagai keterbukaan yang terlalu over. "Jadi agak kurang hati-hati BI waktu itu," sebutnya.

Seperti diberitakan, berbagai kalangan mendesak agar aturan kepemilikan pihak asing atas perbankan direvisi. Batasan kepemilikan asing, asas resiprokal, pola dan jangka waktu pelepasan kepemilikan asing, hingga skala bank yang boleh membeli saham bank di Indonesia disebutkan perlu untuk ditata ulang.

Apalagi, bank-bank yang sudah dikuasai pihak asing tergolong sistemik sehingga riskan dampaknya bagi perbankan nasional. Eko B Supriyanto dari Biro Riset Info Bank menyebutkan, jika di negara asalnya mengalami krisis, akan berpengaruh pada perbankan nasional.

Pihak asing dapat merajalela menguasai perbankan nasional karena didukung oleh pemerintah melalui PP No 29/1999, khususnya pada Pasal 3. Peraturan ini dibuat sebagai upaya pemerintah menarik investor asing di sektor perbankan kala krisis saat itu.

Alhasil, kepemilikan pihak asing di bank-bank di Indonesia pun mengalami peningkatan. Hingga saat ini, total ada 47 bank yang ada kepemilikan asing, tepatnya 10 kantor cabang bank asing, 16 bank campuran, dan 21 bank nasional.

Bahkan tidak hanya bank besar, kepemilikan asing juga mencapai bank berskala kecil. Hingga Maret 2011, kepemilikan asing pada 47 bank tersebut menguasai ekuivalen 50,6 persen dari total aset perbankan nasional yang mencapai Rp 3.065 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com