Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Buat RUU Profesi Insinyur Indonesia

Kompas.com - 24/05/2011, 12:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengurus Pusat Persatuan Insinyur Indonesia (PII) mendesak Badan Legislasi DPR RI untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Profesi Insinyur Indonesia.

"UU profesi insinyur telah menjadi kebutuhan Indonesia di tengah liberalisasi sektor industri, jasa, dan perdagangan yang akan diberlakukan di Asean pada tahun 2015 ," ungkap Ketua Umum PII, Muhammad Said Didu, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa ( 24/5/2011 ) .

Oleh karena itu, sejumlah pengurus PII yaitu Ketua Umum PII, Muhammad Said Didu dan Sekjen PII, Heru Dewanto, telah mengemukakan hal ini saat berdialog dengan Ketua Fraksi Demokrat, Muhammad Jafar Hafsah dan Ketua Badan Legislasi Nasional DPR RI, Ignatius Mulyono, di DPR, Senin ( 23/5/2011 ) kemarin.

Apalagi, berdasarkan keputusan Asean Summit, para insiyur di Asean akan masuk ke Indonesia dengan sangat bebas tanpa ada undang-undang yang mengaturnya. "Pesatnya pembangunan di infrastruktur Indonesia akan menarik minat para insinyur negara Asean untuk bekerja di Indonesia pada tahun-tahun mendatang," ungkapnya.

Maka, lanjut dia, keberadaan insiyur asing di Indonesia perlu ada aturan main. RUU ini nantinya dimaksudkan sebagai perlindungan kepada masyarakat supaya tidak terjadi malpraktek yang dikibatkan kesalahan para insinyur.

Di sisi lain, RUU ini akan menguatkan kualitas profesi insiyur dengan standar kompetensi yang jelas dan berjenjang melalui akreditasi dan sertifikasi. Termasuk juga remunerasi profesi keinsiyuran.

Hasil pembicaraan di DPR kemarin, Ketua Badan Legislasi Nasional, Ignatius Mulyono menjanjikan RUU ini akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012 , yang akan dibahas dalam dua masa sidang.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com