Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Saya Perlu Jasa Perencana Keuangan?

Kompas.com - 01/06/2011, 07:39 WIB

KOMPAS.com - Pada awalnya perencanaan keuangan itu sangat sederhana karena hanya mengatur situasi keuangan kita sendiri, misalnya untuk dana pendidikan, perlindungan penghasilan hingga perencanaan untuk kebutuhan usaha maupun perencanaan untuk memenuhi kebutuhan pensiun kelak.

Sepintas terlihat mudah, namun jika kita telusuri lebih lanjut, ternyata fakta menunjukan bahwa sangat banyak masyarakat yang mendapatkan masalah keuangan baik di masa kini maupun (utamanya) dikemudian hari, dana yang telah direncanakan ternya tidak mencukupi kondisi aktual kebutuhan finansial kita.

Sebuah perencanaan akan bermakna jika hasil perencanaan ternyata sesuai bahkan alangkah baiknya jika ternyata dapat melebihi kondisi aktual kebutuhan finansial kita. Dengan demikian keputusan finansial yang diambil memiliki manfaat besar bagi dirinya maupun keluarga yang dicintainya.

Jadi perenanaan keuangan merupakan alat bantu (tools) agar bisa mencapai kebutuhan-kebutuhan keuangan mereka di masa kini dan di masa depan. Pada akhirnya setiap orang akan memiliki kebebasan finansial atau financial freedom.

Klasifikasi Tujuan Keuangan

Dalam melakukan perencanaan keuangan, setiap individu maupun keluarga tentu memiliki tujuan keuangan yang berbeda namun dapat kita klasifikasikan sebagai berikut:

1. Proteksi keuangan atas resiko alamiah (Protection planning): a. Meninggal terlalu dini; b. Kehilangan kemampuan karena cacat; c. Biaya perawatan medis akibat usia yang terlalu panjang; d. Kehilangan property atau aset; e. Kehilangan pendapatan atau pekerjaan akibat sakit maupun kecelakaan.

2. Akumulasi dana (investment planning): a. Penyediaan dana darurat (emergency fund); b. Perencanaan dana pendidikan; c. Kebutuhan dana rutin dan dana liburan; d. Kebutuhan untuk usaha.

3. Manajemen utang (Debt planning & debt management): a. Merencanakan utang yang produktif bukan konsumtif; b. Melepaskan diri atau keluarga dari jeratan utang.

4. Perencanaan pajak (Tax planning): a. Selama hidup; b. Setelah meninggal.

5. Perencanaan dana untuk pensiun (Retirement planning): a. Menjalankan hobby saat pensiun; b. Tambahan persiapan dana medis.

6. Perencanaan waris (Wealth distribution & estate planning): a. Meninggalkan harta yang banyak dan menekan potensi konflik keluarga; b. Perencanaan pertumbuhan dan distribusi properti.

Demikian pembaca yang bijak kini saatnya anda menilai secara objektif apakah saya dan keluarga sudah melakukan perencanaan enam butir klasifikasi keuangan diatas?, jika sudah apakah telah dilakukan dengan optimal?, apabila belum dan anda tidak yakin apakah sudah optimal atau tidak, jika demikian adanya maka anda mutlak memerlukan jasa perencana keuangan. (Taufik Gumulya, CFP®/ Financial Planner, CEO TGRM Financial Planning Service)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com