Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden: Renegosiasi Kontrak yang Tak Adil

Kompas.com - 03/06/2011, 05:11 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah mengambil kebijakan akan merenegosiasi semua kontrak karya dengan perusahaan dan mitra dari negara lain yang dirasa tidak adil atau merugikan bangsa Indonesia. Sebagian besar kontrak yang akan direnegosiasi merupakan kontrak di sektor pertambangan.

”Pemerintah sedang melakukan review, one by one. Apakah kontrak-kontrak di dunia bisnis dan ekonomi, termasuk investasi dari perusahaan-perusahaan negara sahabat,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (1/6), dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja Pemerintah Pusat Tahun 2010 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Istana Negara. Persoalan ketidakadilan ekonomi sendiri sempat disinggung Ketua BPK Hadi Purnomo saat menyampaikan laporan itu.

”Saya tidak menyalahkan masa lalu. Bisa jadi dulu memang kita sangat memerlukan investasi untuk industri kita. Barangkali bargaining position kita juga tidak sekuat sekarang sehingga terjadilah kontrak itu. Namun, manakala kontrak itu sangat mencederai rasa keadilan dan tidak logis, ada pintu sebetulnya untuk bicara baik-baik, renegosiasi, dengan catatan dalam rangka sanctity of contract (kesucian kontrak),” katanya.

Presiden juga memerintahkan agar kontrak yang dilakukan pada masa depan lebih logis, lancar, adil, dan membawa manfaat. Sejumlah ketidakadilan yang muncul akibat kontrak masa lalu jangan sampai diulangi lagi.

Presiden menegaskan, dalam Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia, pemerintah memprioritaskan investasi dari BUMN dan swasta dalam negeri yang harus mengikuti kaidah kontrak, yakni mengutamakan keadilan.

Pemerintah, menurut Menteri Keuangan Agus Martowardojo, tetap menghormati setiap kontrak yang dibuat dengan para mitra, terutama di sektor pertambangan. Namun, kontrak yang dinilai abnormal akan dikaji lagi untuk dicari solusi yang baik (win-win solution).

”Dulu mungkin saat menyusun kontrak itu faktor indikator-indikator, misalnya untuk menjaga lingkungan, upaya untuk menjaga pertambangan yang sehat dan hijau, serta untuk menjaga kewajiban kepada negara, mungkin tak di-drafting dengan cukup baik sehingga itu harus di-review, dipelajari, dan itu inisiatif bersama. Kemkeu akan terlibat saat review itu,” kata Agus.

Sejauh ini pemerintah belum merinci dan menghitung kontrak karya mana saja yang merugikan dan berapa kerugian yang ditimbulkan dari kontrak karya yang dirasa tidak adil.

Catatan Kompas per Maret 2011, porsi operator migas nasional hanya sekitar 25 persen, selebihnya 75 persen dikuasai pihak asing. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM menetapkan target porsi operator oleh perusahaan nasional mencapai 50 persen pada 2025.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan, renegosiasi kontrak karya tersebut dari perspektif hukum sangat mungkin dilakukan. Bahkan, ia menyatakan, negara lain berani melakukan nasionalisasi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com