Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Tambang Dilarang Diekspor

Kompas.com - 07/06/2011, 07:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah menargetkan melarang ekspor barang tambang mentah mulai tahun 2014. Itu berarti pemerintah harus mendorong pembangunan industri pengolahan barang tambang dan renegosiasi dengan perusahaan tambang. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengemukakan hal tersebut di Jakarta, Senin (6/6/2011).

”Renegosiasi harus dilakukan dengan tetap menghormati kontrak. Namun, penerimaan negara dari royalti harus menjadi perhatian dan ada keadilan. Renegosiasi ini dilakukan tim yang terdiri dari menteri koordinator perekonomian serta menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM),” ungkap Hatta.

Target melarang ekspor barang tambang dan renegosiasi dengan perusahaan tambang ini merupakan bagian dari tugas Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia yang dibentuk pemerintah. Komite ini dibentuk dengan tugas melaksanakan Rencana Induk Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelumnya menegaskan, pemerintah akan melakukan renegosiasi sejumlah kontrak karya perusahaan dan mitra dari negara lain yang dirasa tidak adil atau merugikan bangsa Indonesia.

Staf Khusus Menteri Koordinator Perekonomian Amir Sambodo, secara terpisah, mengingatkan, kontrak-kontrak pertambangan berkapasitas besar sebaiknya masuk dalam daftar prioritas pemerintah untuk direnegosiasi, termasuk area tambang Freeport yang ditelantarkan.

”Renegosiasi harus dimulai dari kontrak tambang besar agar memberikan manfaat maksimal untuk negara. Contohnya lahan tambang yang belum dipakai Freeport. Lahan Freeport yang ada sekarang saja belum habis sudah ada kontrak lain di Freeport B. Itu perlu dikaji,” kata Sambodo.

Badan Geologi Pusat Sumber Daya Geologi Kementerian ESDM menyebutkan, kini Freeport Indonesia memiliki dua kontrak karya. Kontrak pertama meliputi produksi emas pada lahan 10.000 hektar dengan status aktif. Kontrak karya kedua masih bersifat ditunda pada lahan 202.905 hektar.

Freeport beroperasi berdasarkan kontrak karya yang ditandatangani pada 1967 berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967. Freeport memperoleh konsesi penambangan selama 30 tahun. Pada 1991, kontrak karya Freeport diperpanjang menjadi hingga tahun 2021. (EVY/OIN)

Lebih Lengkap Baca KOMPAS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com