Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toisutta Bisa Dianggap Langgar UU

Kompas.com - 15/06/2011, 02:29 WIB

Jakarta, Kompas - Pengangkatan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Jenderal TNI George Toisutta sebagai Komisaris Utama PT Pindad bisa dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

”Ada dua kredo UU No 34/ 2004 yang dilanggar pemerintah, yaitu Pak George Toisutta sebagai anggota aktif TNI tidak boleh menjabat di luar tugas pokoknya. Ini juga bentuk bisnis TNI,” papar peneliti Imparsial Bhatara Ibnu Reza, Selasa (14/6) di Jakarta. Sikap pemerintah ini juga dapat dianggap sebagai langkah mundur dari agenda reformasi TNI.

Dalam Ayat 1 Pasal 47 UU TNI disebutkan, prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Pada Ayat 2 disebutkan, ada beberapa jabatan yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, yaitu pada kantor yang membidangi politik dan keamanan, pertahanan, sekretaris militer, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, search and rescue, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Toisutta dilantik sebagai Komisaris Utama PT Pindad pada Senin lalu oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abubakar. Menurut Sekretaris Kementerian BUMN Mahmudin Yasin, salah satu pertimbangan dalam pengangkatan Toisutta adalah bisnis utama PT Pindad berhubungan erat dengan TNI AD. ”Soal UU TNI, terus terang saya tak tahu,” kata Mahmudin.

Bhatara mempertanyakan, kenapa pemerintah tak melihat UU TNI dulu sebelum bertindak. Hal ini membuat pemerintah dapat dinilai melanggar UU secara substansial. ”Kenapa tak tunggu pensiun dulu,” katanya.

Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Laksamana Muda TNI Iskandar Sitompul menilai pengangkatan Toisutta tak melanggar UU TNI. PT Pindad adalah BUMN. Toisutta juga segera pensiun. (edn)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com