Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disediakan Fasilitas Pajak Khusus

Kompas.com - 05/07/2011, 03:38 WIB

Jakarta, Kompas - Lima sektor yang dianggap penting untuk dikembangkan di Indonesia dipastikan memperoleh pembebasan pajak atau insentif pajak khusus yang sebelumnya ramai diwacanakan sebagai tax holiday atau pembebasan Pajak Penghasilan. Kandidat yang layak mendapatkan fasilitas khusus ini adalah investor pada salah satu sektor tersebut yang memang berniat menanamkan modal dalam jumlah besar dan menyedot tenaga kerja secara signifikan.

”Kelima sektor itu adalah logam dasar, kilang minyak, energi terbarukan, permesinan, dan industri yang terkait komunikasi. Itu adalah penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh fasilitas pajak khusus,” ujar Menteri Keuangan Agus Darmawan Wintarto Martowardojo di Jakarta, Senin (4/7), seusai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI terkait Laporan Realisasi APBN 2011 pada Semester I dan Prognosa Semester II.

Menurut Agus, fasilitas pajak khusus itu berbeda dengan fasilitas pajak lain yang saat ini sudah ada, yakni tax allowance atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2008 tentang Insentif PPh bagi Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu.

Dengan demikian, jika investor pada kelima sektor itu sudah memperoleh fasilitas pajak khusus, mereka tidak diperkenankan mendapatkan tax allowance dari PP No 62/2008 itu.

”Pemberian fasilitas pajak khusus itu tidak menimbulkan hilangnya penerimaan pajak, sebab industri yang mendapatkan insentif tersebut adalah industri pionir dan harus berupa investasi baru,” katanya.

Dibuat khusus

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan, investor yang mendapatkan fasilitas pajak khusus itu hanya akan memperoleh insentif jika memang dikehendaki pemerintah. ”Insentif yang diberikan lebih bersifat taylor made (dibuat sesuai dengan kebutuhan masing-masing investor),” ujarnya.

Direktur Deregulasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indra Darmawan menyebutkan, investor bisa memperoleh tax allowance jika menanamkan modal minimal Rp 100 miliar dan mempekerjakan 100 pekerja. Itu untuk industri padat modal. ”Namun untuk industri padat karya, minimal menanamkan modal Rp 50 miliar dan mempekerjakan minimal 300 orang,” ungkapnya.

Staf Khusus BKPM, Silmy Karim, mengatakan, banyak negara memberlakukan tax holiday secara diam-diam karena secara multilateral memang dilarang. ”Namun, kenyataannya, banyak calon investor yang ke Indonesia menanyakan insentif seperti tax holiday. Mereka mengatakan, di negara lain masih memberikan insentif serupa,” ujarnya. (OIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com