Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elnusa Ingin BI Perintahkan Bank Mega Bayar Rp 111 Miliar

Kompas.com - 14/07/2011, 20:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Elnusa Tbk mendesak Bank Indonesia bersikap tegas dengan memutuskan Bank Mega bersalah dan memerintahkannya untuk membayar dana deposito yang dinyatakan hilang secara sepihak milik Elnusa senilai Rp 111 miliar.

Ini diperlukan karena batas waktu pelaksanaan uji kepantasan dan kepatutan manajemen Bank Mega sebagai bagian dari instruksi Bank Indonesia (BI) kepada bank tersebut sudah lewat, yakni 40 hari sejak 24 Mei 2011.

"Kasus Elnusa dan Bank Mega ini tidak sesuai dengan praktik yang berlaku di internasional, yakni jika terjadi sengketa antara bank dan nasabah, maka bank tetap membayar terlebih dahulu dana yang disengketakan. Itu biasa dilakukan agar kepercayaan masyarakat terhadap bank itu tidak rusak," ujar Wakil Presiden Legal Elnusa Imansyah Syamsoeddin di Jakarta, Kamis (14/7/2011).

Seperti diketahui sebelumnya, Rapat Dewan Gubernur BI pada 23 Mei 2011 menjatuhkan sanksi bagi BankMega, yang berlaku sejak Selasa (24/5). Bank Mega harus menghentikan penambahan nasabah deposito bebas (dikenal dengan istilah deposit on call) baru dan perpanjangan deposito bebas lama selama setahun. (Kompas, 25/5/2011).

Dalam sanksi BI, Bank Mega juga dilarang membuka jaringan kantor baru selama satu tahun. BI juga memerintahkan Bank Mega membentuk rekening penampung sementara (escrow account) senilai dana PT Elnusa dan Pemkab Batubara di Kantor Cabang Pembantu Bekasi Jababeka, yang pencairannya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan BI.

Dalam kasus bobolnya dana PT Elnusa sebesar Rp 111 miliar dan Pemerintah Kabupaten Batubara (Sumatera Utara) sebesar Rp 80 miliar di Bank Mega kantor cabang pembantu Bekasi Jababeka, BI menemukan pelanggaran ketentuan internal bank dan kelemahan pada manajemen risiko.

Beberapa waktu sebelumnya, BI menggelar jumpa pers untuk menyampaikan sanksi bagi Citibank, atas kasus pembobolan dana nasabah premium dan tewasnya nasabah kartu kredit. Kondisi ini berbeda dengan sanksi bagi Bank Mega, yang hanya disampaikan melalui siaran pers di situs resmi BI.

Saat itu, Bank Mega menghormati sanksi yang dikenai Bank Indonesia karena hal tersebut merupakan wewenang Bank Indonesia. Dalam siaran persnya, Sekretaris Perusahaan PT BankMega Tbk Gatot Aris Munandar mengatakan, penghentian pembukaan kantor cabang yang dikeluarkan oleh BI hanya bersifat sementara.

Menurut Imansyah, sembari menanti ketegasan BI, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum di Pengadilan Negara Jakarta Selatan untuk menyelesaikan kasus perdata. "Kami ingin BI menegakkan hukum dan menggunakan praktik internasional dalam penyelesaian sengketa nasabah dengan bank. Pasalnya, bagaimanapun, risiko operasional adalah tanggung jawab bank," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Antisipasi Mudik Lebaran 2024, Kemenhub Minta KA Feeder Whoosh Ditambah

Whats New
Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Jokowi Tegaskan Freeport Sudah Milik RI, Bukan Amerika Serikat

Whats New
Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com