Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengeluarkan Zakat Hadiah dari Undian

Kompas.com - 29/07/2011, 17:27 WIB

Tanya: Ustaz, saya mendapatkan hadiah dari undian. Apakah saya dikenakan zakat? (Herlina, Jakarta)

Jawab: Sobat Herlina, harta yang diperoleh dari hasil undian (selama tidak termasuk ke dalam perjudian) maupun perlombaan termasuk sumber harta yang mesti dikeluarkan zakatnya dan dianggap sebagai hadiah atau hibah dari sumber yang sudah diduga dan diharap. Apabila harta yang diperoleh tersebut, baik dalam bentuk uang atau barang sudah setara dengan nishob emas (85 gram) atau lebih, maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen, sebagaimana zakat emas dan perak, dan ditunaikan segera setelah diterima.

Namun, ada sebagian yang meng-qiyas-kan (menganalogikan) harta tersebut dengan rikaz (harta temuan) sehingga dikeluarkan zakatnya 20 persen. Pendapat ini nampaknya kurang tepat, di samping juga agak membebankan, karena rikaz adalah sesuatu yang diperoleh tanpa diduga-duga dan diharap sebelumnya serta umumnya didapatkan tanpa usaha. Adapun hadiah hasil perlombaan adalah sesuatu yang sudah diduga dan diharapkan sebelumnya dan memerlukan usaha, keterampilan, ketangkasan dan sebagainya sehingga menganalogikannya dengan zakat profesi lebih tepat.

Hadiah berupa uang tunai atau barang yang pajaknya ditanggung oleh penerima, zakatnya dihitung setelah dipotong pajak (after tax). Berikut ini contoh mengenai perhitungannya:

Contoh 1: Bapak Sulaiman memperoleh hadiah sebesar Rp 100.000.000. Dan pajak hadiah ditanggung pemenang sebesar 20%. Cara menghitung zakatnya adalah: Hadiah Rp 100.000.000 Pajak 20 persen x 100.000.000 = Rp 20.000.000 Total yang diterima = Rp 80.000.000 Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen x Rp 80.000.000 = Rp 2.000.000.

Contoh 2: Maya memenangkan kuis berhadiah Tebak Jutawan berupa mobil sedan seharga Rp 52.000.000 dengan pajak undian 20 persen ditanggung pemenang. Cara menghitung zakatnya: Hadiah Rp 52.000.000 Pajak 20 persen x 52.000.000 = Rp 10.400.000 Total yang diterima Rp 41.600.000 Maka zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen x Rp 41.600.000 = Rp 1.040.000.

Sobat Herlina, mudah-mudahan harta yang telah dikeluarkan zakatnya menjadi harta yang berkah dan penuh manfaat. Selamat menikmatinya. Wallahu a’lam. (Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

    Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

    Whats New
    Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

    Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

    Earn Smart
    Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

    Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

    Earn Smart
    Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

    Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

    Whats New
    United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

    United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

    Whats New
    Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

    Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

    Whats New
    Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

    Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

    Whats New
    KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

    KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

    Earn Smart
    Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

    Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

    Whats New
    Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

    Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

    Whats New
    Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

    Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

    Whats New
    Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

    Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

    Work Smart
    Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

    Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

    Whats New
    Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

    Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

    Whats New
    Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

    Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com