Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Zakat Bagi Yang Berpenghasilan Pas-pasan

Kompas.com - 05/08/2011, 07:37 WIB

Tanya: Kalau penghasilan saya setiap bulannya hanya cukup buat makan, sedangkan anak saya 3, gimana perhitungan zakatnya sedangkan tabungan saya tak punya. Apakah saya wajib keluarin zakat 2,5 persen sebagaimana lazimnya tiap tahun berzakat. (Teguh Setiawan - Jakarta)

Jawab: Salah satu syarat zakat mal atau zakat harta adalah nisab. Nisab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Orang yang hartanya telah mencapai atau melebihi nisab wajib mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah:

"Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS Al Baqarah: 219).

Harta yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah yang telah melebihi kebutuhan. Untuk mengukurnya, Islam telah menentukan nishab zakat pada harta seseorang.

Syarat-syarat nisab: 1. Harta yang akan dizakati di luar kebutuhan yang harus dipenuhi, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian. 2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nisab berdasarkan hadis Rasulullah SAW, "Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun)." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani).

Nisab zakat penghasilan ada dua jenis. Pertama, zakat penghasilan apabila ditunaikan per tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen apabila telah mencapai nisab (85 gram emas) dari total penghasilan bersih yang diterima setelah dikurangi total utang dan kewajiban. Jika asumsi emas per gram Rp 400.000, maka nisab zakat harta adalah 85 x Rp 400.000 = Rp 38.250.000 per tahun. Apabila penghasilan dikurangi total utang dan kewajiban mencapai Rp 38.250.000, maka Ibu wajib berzakat.

Kedua, apabila zakat penghasilan ditunaikan setiap bulan, maka zakatnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen apabila telah mencapai nisab (653 kilogram beras) dari total penghasilan bersih yang diterima setiap bulannya. Jika asumsi harga beras per kilogram adalah Rp 8.000, maka nisab zakat penghasilan adalah 653 x Rp 8.000 = Rp 5.224.000 per bulan. Apabila penghasilan bersih per bulan Ibu mencapai Rp 5.224.000 per bulan, maka wajib berzakat.

Apabila penghasilan Ibu per bulan atau per tahun tidak mencapai nisab, Ibu tidak wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Untuk mendapatkan keberkahan harta, Ibu dapat berinfak sesuai dengan kemampuan. Wallahua’lam.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

    Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

    Whats New
    Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

    Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

    Work Smart
    Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

    Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

    Earn Smart
    Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

    Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

    Whats New
    Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

    Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

    Earn Smart
    Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

    Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

    Earn Smart
    Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

    Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

    Whats New
    Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

    Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

    Work Smart
    Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

    Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

    Whats New
    IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

    IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

    Whats New
    Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

    Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

    Whats New
    Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

    Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

    Work Smart
    Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

    Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

    Whats New
    Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

    Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

    Whats New
    PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

    PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com