Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Migas Dilematis

Kompas.com - 05/08/2011, 09:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Pengenaan pajak atas kontraktor kontrak kerja sama atau KKKS sektor minyak dan gas atau migas dilematis. Jika dibiarkan dengan tarif yang ada saat ini, pemerintah merasa tidak memperoleh keadilan akibat tarif yang terlalu rendah. Namun, jika diubah dengan renegoasiasi, prosesnya sangat tidak mudah.

"Kalau pemerintah ingin mengubah tax treaty (perjanjian penghindaran pajak berganda) maka negara lawan akan bertanya: Apa untung baginya dengan perubahan treaty tersebut," ujar Pengamat Pajak dari Tax Centre FISIP Universitas Indonesia, Darussalam, di Jakarta, Jumat (5/8/2011).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 14 KKKS Migas yang disinyalir kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Besaran pajak yang masih harus dibayar adalah sekitar Rp 1,6 triliun.

Menurut Darussalam, perhitungan KPK dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas 14 KKKS itu tidak mempertimbangkan Tax Treaty. Akibatnya, KKKS menganggap pajak yang harus dibayar lebih rendah dibandingkan perhitungan KPK dan BPKP karena KKKS memasukan perjanjian Tax Treaty.

Dengan Tax Treaty, tarif PPN hanya 10 persen, padahal tarif resmi pemerintah 20 persen. "Pemerintah bisa saja mengubah Tax Treaty itu, misalnya dengan mengecualikan KKKS Migas dari aturan Treaty-nya, yakni tarif Treaty tidak berlaku untuk industri Migas. Namun, pemerintah di negara asal kontraktor migas itu pasti akan meminta balas jasa dari Indonesia. Pemerintah harus siap dengan itu," ujar Darussalam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com