Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang, Kewajiban, dan Zakat Profesi

Kompas.com - 05/08/2011, 16:50 WIB

Tanya: Saya berpenghasilan Rp 8 juta sebulan. Setelah dipotong utang dan kewajiban, saya hanya menerima Rp 2 juta. Bagaimana cara menghitung zakatnya?

Jawab: Salah satu syarat zakat mall atau zakat harta adalah nisab. Nisab adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Orang yang hartanya telah mencapai atau melebihi nisab wajib mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah:

"Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: 'Yang lebih dari keperluan.' Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir." (QS Al Baqarah: 219).

Nisab zakat penghasilan ada dua jenis. Pertama, zakat penghasilan apabila ditunaikan per tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen apabila telah mencapai nisab (85 gram emas) dari total penghasilan bersih yang diterima setelah dikurangi total utang dan kewajiban. Jika asumsi emas per gram Rp 400.000, maka nisab zakat harta adalah 85 x Rp 400.000 = Rp 38.250.000 per tahun. Apabila penghasilan Ibu dikurangi total utang dan kewajiban mencapai Rp 38.250.000, maka Ibu wajib berzakat.

Kedua, apabila zakat penghasilan ditunaikan setiap bulan, maka zakatnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen apabila telah mencapai nisab (653 kilogram beras) dari total penghasilan bersih yang diterima setiap bulannya. Jika asumsi harga beras per kilogram adalah Rp 8.000, maka nisab zakat penghasilan adalah 653 x Rp 8.000 = Rp 5.224.000 per bulan. Apabila penghasilan bersih per bulan Ibu mencapai Rp 5.224.000 per bulan, maka Ibu wajib berzakat.

Apabila penghasilan Ibu per bulan atau per tahun tidak mencapai nisab, Ibu tidak wajib mengeluarkan zakat penghasilan. Untuk mendapatkan keberkahan harta, Ibu dapat berinfak sesuai dengan kemampuan. Wallahua’lam.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com