Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2,5 Persen untuk Ibu Kandung = Zakat?

Kompas.com - 06/08/2011, 11:04 WIB

Tanya: Assalammualaikum, Pak Ustaz. Bisakah 2,5 persen dari gaji setiap bulannya diberikan kepada ibu kandung. Apakah itu bisa disebut telah mengeluarkan zakat profesi? Bagaimana dengan istri yang tidak bekerja, hanya menerima uang dari suami, apakah harus mengeluarkan zakat juga (suami sudah mengeluarkan 2,5 persen untuk zakat tiap bulan).

Apakah harta yang sudah sampai haulnya dan sudah dikeluarkan zakatnya, untuk tahun depannya dihitung kembali (maksudnya, apakah termasuk yang harus dikeluarkan zakatnya kembali?) Sekian, terima kasih atas jawabannya Pak Ustaz. Assalammualaikum. (Ade Adriani - Jakarta)

Jawab: Waalaikumsalam wr.wb. Ibu Ade, seorang istri adalah tanggungan suaminya. Dalam hal harta, sesuai dengan ketentuan Allah dalam Alquran bahwa harta istri adalah milik istri, sedangkan harta suami adalah milik keluarga. Dalam hal pengeluaran zakat, suami dan istri yang berpenghasilan dihukumi dan dihitung sebagai individu. Hak antara suami dan istri untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT adalah setara.

"Sungguh, laki-laki muslim dan perempuan muslim, laki-laki mukmin dan perempuan mukmin, laki-laki yang tetap dalam ketaatannya dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki yang jujur dan perempuan yang jujur, laki-laki yang sabar dan perempuan yang sabar, laki-laki yang khusyuk dan perempuan yang khusyuk, laki-laki yang bersedekah dan perempuan yang bersedekah, laki-laki yang berpuasa dan perempuan yang berpuasa, laki-laki yang memelihara kehormatannya dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki yang banyak menyebut (nama) Allah dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (Al-Ahzab: 35)

Hal ini menunjukkan bahwa suami dan istri dapat berlomba-lomba dalam kebaikan menunaikan zakat karena seorang istri juga berhak mendapatkan pahala yang sama dengan suaminya. Apabila harta suami atau harta istri sudah memasuki nisab zakat (batas terrendah dari kewajiban zakat), maka keduanya wajib menzakati hartanya masing-masing. Namun, apabila belum memenuhi nisab zakat, maka tidak diwajibkan menunaikan zakat.

Nisab zakat penghasilan ada dua jenis. Pertama, zakat penghasilan apabila ditunaikan per tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen apabila telah mencapai nisab (85 gram emas) dari total penghasilan bersih yang diterima setelah dikurangi total utang dan kewajiban. Jika asumsi emas per gram Rp 400.000, maka nisab zakat harta adalah 85 x Rp 400.000 = Rp 38.250.000 per tahun. Apabila penghasilan Ibu dikurangi total utang dan kewajiban mencapai Rp 38.250.000, maka Ibu wajib berzakat.

Kedua, apabila zakat penghasilan ditunaikan setiap bulan, maka zakatnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen apabila telah mencapai nisab (653 kilogram beras) dari total penghasilan bersih yang diterima setiap bulannya. Jika asumsi harga beras per kilogram adalah Rp 8.000, maka nisab zakat penghasilan adalah 653 x Rp 8.000 = Rp 5.224.000 per bulan. Apabila penghasilan bersih per bulan Ibu mencapai Rp 5.224.000 per bulan, maka Ibu wajib berzakat.

Begitupun Ibu Ade, apabila suami Ibu sudah berzakat dan Ibu tidak berpenghasilan, maka cukuplah suami Ibu yang menunaikan zakat penghasilan. Namun, Allah tidak menutup peluang Ibu untuk beramal. Ibu dapat berinfak atau berwakaf tunai untuk mendapatkan keberkahan harta atau uang bulanan atau uang harian yang diberikan oleh suami Ibu.

Tentang Haul Haul adalah kepemilikan harta dalam periode setahun. Apabila penghasilan atau harta Ibu sudah mencapai nisab dan sudah dimiliki selama setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Harta yang sudah dikeluarkan zakatnya tentu akan terambil beberapa persennya. Salah satu hal yang identik dengan zakat adalah harta berkembang.

Jadi, dengan zakat, Allah SWT akan memberikan berkah dan kemudahan agar penghasilan yang dizakati akan berkembang tiap tahunnya. Apabila tahun ini suami Ibu sudah berzakat dan tahun depan bisnis suami Ibu kembali berkembang dan memenuhi nisab zakat, maka suami Ibu wajib menunaikan zakat atas penghasilan yang didapat. Wallahua’lam.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

    Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

    Whats New
    Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

    Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

    Whats New
    Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

    Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

    Whats New
    Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

    Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

    Whats New
    Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

    Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

    Whats New
    Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

    Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

    Spend Smart
    Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

    Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

    Whats New
    Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

    Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

    Work Smart
    Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

    Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

    Work Smart
    Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

    Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

    Whats New
    Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

    Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

    Work Smart
    Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

    Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

    Whats New
    HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

    HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

    Rilis
    Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

    Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

    Whats New
    Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

    Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com