Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2,5 Persen untuk Ibu Kandung = Zakat?

Kompas.com - 06/08/2011, 11:04 WIB

Tanya: Assalammualaikum, Pak Ustaz. Bisakah 2,5 persen dari gaji setiap bulannya diberikan kepada ibu kandung. Apakah itu bisa disebut telah mengeluarkan zakat profesi? Bagaimana dengan istri yang tidak bekerja, hanya menerima uang dari suami, apakah harus mengeluarkan zakat juga (suami sudah mengeluarkan 2,5 persen untuk zakat tiap bulan).

Apakah harta yang sudah sampai haulnya dan sudah dikeluarkan zakatnya, untuk tahun depannya dihitung kembali (maksudnya, apakah termasuk yang harus dikeluarkan zakatnya kembali?) Sekian, terima kasih atas jawabannya Pak Ustaz. Assalammualaikum. (Ade Adriani - Jakarta)

Jawab: Waalaikumsalam wr.wb. Ibu Ade, seorang istri adalah tanggungan suaminya. Dalam hal harta, sesuai dengan ketentuan Allah dalam Alquran bahwa harta istri adalah milik istri, sedangkan harta suami adalah milik keluarga. Dalam hal pengeluaran zakat, suami dan istri yang berpenghasilan dihukumi dan dihitung sebagai individu. Hak antara suami dan istri untuk mendapatkan pahala dari Allah SWT adalah setara.

"Sungguh, laki-laki muslim dan perempuan muslim, laki-laki mukmin dan perempuan mukmin, laki-laki yang tetap dalam ketaatannya dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki yang jujur dan perempuan yang jujur, laki-laki yang sabar dan perempuan yang sabar, laki-laki yang khusyuk dan perempuan yang khusyuk, laki-laki yang bersedekah dan perempuan yang bersedekah, laki-laki yang berpuasa dan perempuan yang berpuasa, laki-laki yang memelihara kehormatannya dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki yang banyak menyebut (nama) Allah dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (Al-Ahzab: 35)

Hal ini menunjukkan bahwa suami dan istri dapat berlomba-lomba dalam kebaikan menunaikan zakat karena seorang istri juga berhak mendapatkan pahala yang sama dengan suaminya. Apabila harta suami atau harta istri sudah memasuki nisab zakat (batas terrendah dari kewajiban zakat), maka keduanya wajib menzakati hartanya masing-masing. Namun, apabila belum memenuhi nisab zakat, maka tidak diwajibkan menunaikan zakat.

Nisab zakat penghasilan ada dua jenis. Pertama, zakat penghasilan apabila ditunaikan per tahun maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen apabila telah mencapai nisab (85 gram emas) dari total penghasilan bersih yang diterima setelah dikurangi total utang dan kewajiban. Jika asumsi emas per gram Rp 400.000, maka nisab zakat harta adalah 85 x Rp 400.000 = Rp 38.250.000 per tahun. Apabila penghasilan Ibu dikurangi total utang dan kewajiban mencapai Rp 38.250.000, maka Ibu wajib berzakat.

Kedua, apabila zakat penghasilan ditunaikan setiap bulan, maka zakatnya wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen apabila telah mencapai nisab (653 kilogram beras) dari total penghasilan bersih yang diterima setiap bulannya. Jika asumsi harga beras per kilogram adalah Rp 8.000, maka nisab zakat penghasilan adalah 653 x Rp 8.000 = Rp 5.224.000 per bulan. Apabila penghasilan bersih per bulan Ibu mencapai Rp 5.224.000 per bulan, maka Ibu wajib berzakat.

Begitupun Ibu Ade, apabila suami Ibu sudah berzakat dan Ibu tidak berpenghasilan, maka cukuplah suami Ibu yang menunaikan zakat penghasilan. Namun, Allah tidak menutup peluang Ibu untuk beramal. Ibu dapat berinfak atau berwakaf tunai untuk mendapatkan keberkahan harta atau uang bulanan atau uang harian yang diberikan oleh suami Ibu.

Tentang Haul Haul adalah kepemilikan harta dalam periode setahun. Apabila penghasilan atau harta Ibu sudah mencapai nisab dan sudah dimiliki selama setahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Harta yang sudah dikeluarkan zakatnya tentu akan terambil beberapa persennya. Salah satu hal yang identik dengan zakat adalah harta berkembang.

Jadi, dengan zakat, Allah SWT akan memberikan berkah dan kemudahan agar penghasilan yang dizakati akan berkembang tiap tahunnya. Apabila tahun ini suami Ibu sudah berzakat dan tahun depan bisnis suami Ibu kembali berkembang dan memenuhi nisab zakat, maka suami Ibu wajib menunaikan zakat atas penghasilan yang didapat. Wallahua’lam.

(Rumah Zakat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Whats New
    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

    Whats New
    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Whats New
    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Whats New
    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Whats New
    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Whats New
    Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

    Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

    Whats New
    BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

    BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

    Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com